PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penyekatan di Perbatasan Bangli Diperketat, Puluhan Kendaraan Diputar Balik 

Jumat, 09 Juli 2021

20:00 WITA

Bangli

1568 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Pelaksanaan penyekatan untuk pengendalian pergerakan  dan pengecekan terhadap warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Bangli kian diperketat. Hal ini terkait pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19 sesuai surat Imendagri  no 15 tentang PPKM Darurat , surat edaran no 9 tahun 2021 dan Pergub no 10 tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Bangli.  

Bertempat di Pos Penyekatan Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Satgas III Amanusa Agung II 2021 dipimpim Kasatgas III Akp I Ketut Sukadana, SH kembali melaksanakan Operasi Yustisi dan Pemeriksaan dengan melibatkan 48 Personil Gabungan Kodim 1626 dan Sat Pol PP Kabupaten Bangli, Jumat, 9/07/21. Sasarannya, warga masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor yang masuk maupun keluar wilayah Bangli dengan memeriksa surat-surat kendaraan, identitas diri dan surat tanda telah divaksin maupun suket swab. 'Hasilnya, dari sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) kendaraan yang diperiksa,  terjaring 27 kendaraan yang yang tidak dilengkapi surat keterangan Vaksin dan Suket Swab," ungkap Kasatgas III Ops Amanusa Agung II Akp I Ketut Sukadana, SH.  Selanjutnya, mereka langsung diminta putar balik. Sementara yang melanggar prokes di sanksi dengan denda. 

Kata dia, selain melaksanakan kegiatan operasi, himbauan juga diberikan kepada Pengendara dan penumpang agar selalu patuhi protokol kesehatan dan Patuhi Peraturan Pemerintah Pusat Maupun daerah seperti yang tertuang dalam  Pergub no 9 tahun 2021. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pelaksanaan pengendalian pergerakan  dan pengecekan terhadap warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Bangli serta  kepatuhan  terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19 sesuai Surat Imendagri  no 15 tentang PPKM Darurat , surat edaran Gubernur Bali no 9 tahun 2021 dan Pergub no 10 tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Bangli, “ jelas Akp I Ketut Sukadana, SH.  

Pihaknya berharap l kepada masyarakat agar selalu mematuhi Peraturan Pemerintah dan mendukung Penerapan PPKM Darurat serta selalu terapkan Pola Hidup sehat dengan tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat. "Dengan begitu mudah-mudahan, pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.  

Untuk di wilayah Bangli, lanjut dia, ada 4 lokasi yang dijadikan pos penyekatan. Yakni, di desa Bunutin, kecamatan Bangli. Banjar Temen, Susut. Desa Bangbang, Tembuku dan desa Catur, Kintamani.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\