PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati dan Pejabat di Bangli Sepakat Tak Akan Hadiri Undangan Kegiatan Masyarakat

Jumat, 02 Juli 2021

20:50 WITA

Bangli

1801 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Kabupaten Bangli, merupakan salah satu daerah yang di Indonesia yang diwajibkan melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pusat pada mulai Sabtu 3 Juli -20 Juli. Tindak lanjut dari itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli bersama unsur Forkompimda Bangli, PHDI, MDA, serta pimpinan Forun Kepala Desa Bangli menggelar rapat guna menyikapi Surat Edaran Gubernur Bali  dan Mendagri tersebut, Jumat (3/7/2021). Saat itu,  pertemuan dadakan ini dipimpin langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bangli. 

Kata Bupati Sedana Arta, penerapan PPKM Darurat bukan untuk didiskusikan lagi. "Kita  wajib menjalankan, melaksanakan intruksi tersebut sampai ke tingkat paling bawah di Bangli,"ucap Sedana Arta. Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Bupati asal Sulahan, Susut ini, Sabtu pagi besok, diagendakan apel siap siaga seluruh aparatur terkait penegakan disiplin pemberlakuan PPKM. "Apel di Polres Bangli, seluruh aparatur kita turun. Sistem pengawasan termasuk sanksinya seperti apa teknisnya Satpol PP yang tahu. Intinya kita siap melaksanakan PPKM darurat sebagaimana yang diintruksikan, oleh Pusat"tegasnya. 

Terkait perkembangan kasus covid -19 di Bangli, pihaknya menyebutkan memang tidak ada lonjakan kasus dari beberapa hari sebelumnya. Namun PPKM darurat juga harus diterapkan di Bangli karena masuk zona oranye. Karena itu, pihaknya juga akan menggelar pertemuan kembali bersama seluruh bendesa adat di Bangli secara daring terkait pemberlakukan PPKM darurat tersebut. Sebab, belakangan sudah banyak terlaksana kegiatan adat, baik manusia yadnya (ngaben, pernikahan, potong gigi) maupun kegiatan dewa yadnya (piodalan, pemlaspadan, dan sejenisnya). 

Sedangkan berdasarkan kesepakatan, yang harus diikuti adalah protokol kesehatan tak terkecuali. Kegiatan masyarakat untuk keramaiannya dibatasi maksimal hanya 30 orang. "Kami toleransi bagi kegiatan manusia yadnya dan dewa yadnya atau kegiatan masyarakat yang telah sedang berjalan, artinya prosesnya sudah berlangsung dari sebelumnya dan masih akan berlangsung selama penerapan PPKM 20 Juli ini,"ujarnya. Pada kesempatan itu, juga telah disepakati bagi seluruh pejabat dan forkompimda Bangli tidak diperkenankan menghadiri undangan kegiatan masyarakat hingga 20 Juli. "Jadi undangan menghadiri upacara manusia yadnya atau dewa yadnya misalnya kita semua tidak akan hadiri. Karena kalau kita hadir pasti akan mempersiapkan acara, menimbulkan kerumunan dan sebagainya. Kebijakan ini khusus kami lakukan,  jadi tidak ada di SE tersebut,"tegas orang nomor 1 di Bangli ini.

Berikutnya aktivitas pasar juga dibatasi, ASN yang ngantor hanya 50 persen dan lebih banyak kerja dari rumah. Warung makan hanya melayani pembelian di bawa pulang. "Harus bungkus, tidak boleh makan di tempat," sebutnya. Untuk itu, pihaknya juga memohon kepada seluruh masyarakat Bangli agar bersama-sama mengikuti intruksi PPKM tersebut, utamanya menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\