PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Akibat Dualisme Bendesa Adat, Munculkan Pembatasan Penanganan Covid-19 di Desa Selat

Rabu, 30 Juni 2021

12:30 WITA

Bangli

1819 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Sejumlah kegiatan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Bangli belakangan menjadi kurang maksimal dan berujung munculnya persoalan baru.  Hal ini terjadi diduga lantaran adanya kisruh dualisme Bendesa Adat di Desa Pakraman Selat yang tak kunjung bisa diselesaikan. Untuk diketahui, desa Selat terdiri dari tiga banjar. Yakni banjar Selat Peken, Banjar Selat Tengah dan Banjar Selat Peken. Hal ini terungkap saat puluhan warga dari dua banjar, yakni Banjar Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh, mendatangi Kantor Desa Selat,  Selasa (29/06/2021). 

Saat itu, kedatangan warga yang diterima di Balai Desa setempat mempertanyakan terkait pembubaran  dan pembentukan Satgas Covid-19 yang  belum diklarfikasi ke dua banjar tersebut. Salah seorang warga, I Ketut Ngenteg kepada awak media menyebutkan, kedatangan tokoh warga Banjar Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh ke kantor desa lantaran ingin mempertanyakan terkait pembubaran dan pembentukan Satgas Covid-19.  “Saat Perbekel  yang lama sebenarnya sudah dibentuk Satgas Covid-19. Namun, sejak Perbekel baru, Satgas yang lama tiba-tiba dibubarkan tanpa ada klarifikasi ke dua banjar adat kami,”katanya. 

Dampaknya, kedua banjar tersebut melakukan pembatasan pemasangan baliho edukasi agar warga terhindar dari penyebaran pandemi covid-19. Disampaikan, hal itu disebabkan karena masih adanya persoalan terkait dualism Bendesa Adat. Yang mana baliho yang terpasang tertulis Bendesa atas nama I Ketut Pradnya asal banjar Selat Peken. “Kita harap kalau ada kegiatan agar tiga banjar adat ini, dilibatkan melalui kelian banjar adat,”pintanya.

Disebutkan, pihaknya sejatinya sangat mendukung upaya pemerintah menangani Covid 19, dengan memberikan edukasi masyarakat.  Namun demikian, hendaknya merangkul semua pihak.  Mengingat, kata dia, dua banjar ini telah secara sah mengangkat Nengah Mula sebagai Bendesa Adat Selat melalui proses musyawarah dan juga telah disahkan oleh Majelis Adat Kecamatan maupun Kabupaten.  

Sementara Perbekel Desa Selat  I Made Weda mengaku terkejut lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan warga yang akan mendatangi kantor desa terkait pemasangan baliho dan Satgas Covid-19.  “Terkait pembentukan satgas kita sudah berkordinasi dengan Majelis Desa Adat. Lantaran sesuai surat edaran pembentukan satgas covid-19 di Desa Dinas harus besinergi dengan desa adat,”katanya. 

Lanjut dia, karena ada penolakan warga terkait pemasangan baliho yang tujuannnya mengedukasi warga terkait Covid 19, pihaknya telah melakukan penundaan pemasangan. “Kita telah menunda pemasangannya, karena masih ada persoalan,”ucapnya. Kata dia, sesuai penyampaian para tokoh dua banjar ini, bendesa adat yang diajak bersinergi dan dicantumkan dalam baliho I Ketut Pradnya , tidak pernah dipilih oleh warga Selat Tengah dan Selat Kaje Kauh. Tindak lanjut dari kisruh yang terjadi dalam masyarakat tersebut, Perbekel desa Selat menegaskan akan berkordinasi kembali dengan pihak terkait  dan  majelis adat.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\