PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Operasi Yustisi di Perempatan Undisan Kembali Berhasil Menindak 12 Pelanggar Prokes

Selasa, 29 Juni 2021

18:10 WITA

Bangli

1532 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Tim Penindakan Ops Yustisi Agung covid -19, terus gencar melaksanakan operasi penegakkan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), guna menekan penyebaran virus corona (Covid -19). Hanya saja, meskipun operasi yustisi telah rutin dilaksanakan namun pelanggaran masih saja ditemukan.

Seperti halnya operasi yang dilaksanakan tim gabungan TNI - Polri dan Satpol PP, Selasa (29 Juni 2021), dari pukul 09.00 wita sampai pukul 10:00 wita di simpang empat desa Undisan, Tembuku. Operasi yang dilaksanakan untuk menegakkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup. Bangli No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berhasil menjaring sebanyak 12 pelanggar.

Adapun masyarakat yang ditegur dan dikenakan sanksi teguran lisan sebanyak 6 orang, sanksi sosial 1 orang dan sanksi fisik 5 orang pelanggar.  "Kita tetap menghimbau masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dalam setiap aktivitas di luar rumah baik siang maupun di malam hari ," tegas Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Ida Bagus Ketut Karyawan,SH. Menurut dia, gencarnya operasi yustisi dilakukan karena bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid -19. “Sampai saat ini, pandemi covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Untuk itu, operasi yustisi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes akan terus kita lakukan,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\