OPD Dirampingkan, Pansus I DPRD Bangli Hanya Rekomendasikan 14 Dinas dan 5 Badan
Selasa, 29 Juni 2021
17:50 WITA
Bangli
1629 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bangli dipastikan akan dirampingkan. Alhasil, mau tak mau peleburan maupun penggabungan OPD mesti dilakukan. Dampaknya, sejumlah pejabat tentunya akan terancam tersingkir atau tidak akan bisa menempati posisi yang strategis. Hal diakui Ketua Pansus I DPRD Bangli, Satria Yudha usai menyampaikan laporan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (29/06/2021) di gedung Krisna, Kantor Bupati Bangli. Dari pembahasan yang telah dilakukan selama ini, hasilnya Pansus I telah merekomendasikan kelembagaan di Pemkab Bangli kini terdiri dari 14 Dinas dan 5 Badan. Dengan kata lain terjadi pengurangan Dinas.
Menurut Satria Yudha, pembahasan kelembagaan ini telah dilakukan secara serius menyesuaikan dengan visi misi Bupati. “Walaupun kita bikin banyak, kalau tidak berjalan kan akan mubazir juga. Sesuai visi misi Bupati, Bangli Era Baru harus dibarengi dengan OPD yang kencang juga sehingga baru bisa dibilang Bangli era Baru,” jelasnya.
Pihaknya mengaku dalam pembahasan yang dilakukan, tidak seberat yang dibayangkan.”Harapan kami, setelah ini ditetapkan akan jelas analisa beban kerjanya,” ujarnya. Hasilnya, diakui Politisi PDIP asal desa Sulahan ini, ada beberapa OPD yang memang dilebur menjadi satu. “Dari 17 OPD yang ada sebelumnya, kini menjadi 14 OPD dan 5 Badan. Ada penambahan satu Badan dari sebelumnya, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar, supaya nyambung dan memudahkan koordinasi,” jelasnya. Selain itu, kata dia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dulunya berdiri sendiri kini digabung dengan Satpol PP. “Jumlah itu sudah final disini, tinggal menunggu rekomendasi dari Provinsi untuk diajukan ke Pusat,” jelasnya.
Terkait Dinas yang dilebur, diantaranya Dinas Perpustakaan dilebur menjadi satu dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Berikutnya Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Untuk urusan KB yang dulunya berdiri sendiri, kini dilebur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Berikutnya kearsipan dilebur menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kearsipan,” ungkapnya.
Disampaikan, perampingan kelembagaan dilakukan karena merupakan amanat Undang-Undang untuk merestruktur organisasi.” Ini bukan semata-mata keinginan Bupati, tapi merupakan amanah Undang-Undang untuk melakukan reformasi birokrasi. Dalam hal ini, Bangli mencoba melakukan itu. Tapi, toh juga nanti masih membutuhkan persetujuan pusat, bila pusat tidak berkenan dengan rancangan ini, tentu kita bahas kembali,”tegasnya. Dalam hal ini, Pansus I DPRD Bangli kembali menekankan pihaknya hanya berkeinginan ketika ini telah disahkan, OPD yang terbentuk bisa bekerja secara maksimal menerjemahkan visi misi Bupati dan juga analisa beban kerja menjadi jelas. Secara tersirat, Satria Yudha juga mengakui, dengan perampingan tersebut imbasnya akan ada sejumlah pejabat yang terancam tersingkir, tidak bisa menempati posisi strategis atau dinon-jobkan. Sebab, peluang yang tersisa hanya sebagai staf ahli atau Asisten Setda Bangli.ard/nop
Komentar