PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lagi-lagi, Lima Pelanggar Prokes Terjaring di Susut

Senin, 28 Juni 2021

20:05 WITA

Bangli

1643 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com -  Guna terus menekan penyebaran pandemic covid-19, Tim Penindakan Operasi Yustisi Agung Covid -19, kian gencar melaksanakan operasi penegakkan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, tim gabungan TNI - Polri, Satpol PP dan Dishub, Senin (28 Juni 2021), dari pukul 09.00 wita sampai pukul 10.00 wita menyasar wilayah Kecamatan Susut, tepatnya di depan Polsek Susut, Bangli.  Pelaksanaan operasi gabungan tersebut digelar untuk pendisiplinan dan kepatuhan warga terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup. Bangli No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Ini bertujuan untuk Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19," kata Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Ida Bagus Ketut Karyawan,SH.

Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 5 orang pelanggaran berhasil dijaring. Rinciannya, tidak memakai masker terjaring 3 orang. “Untuk yang tidak mengenakan masker mereka dikenakan sanksi hukuman fisik dan sanksi social berupa push up hingga menghapalkan sila Pancasila. Sedangkan 2 orang lainya terjaring karena salah memakai masker. Untuk mereka ini, hanya dikenakan teguran lisan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, petugas juga menghimbau para pelanggaran termasuk masyarakat lainnya untuk berperan ikut aktif dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. "Kita akan terus menghimbau masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan  dalam setiap aktivitas baik siang maupun di malam hari ," pungkasnya. ard/sar

 


Komentar

Berita Terbaru

\