PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penyuluhan Hukum, Anggota Polres Bangli Dilarang Memakai Mobil Mewah 

Senin, 21 Juni 2021

19:25 WITA

Bangli

1529 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Tim Sunluhkum Bidkum  Polda Bali, dan Bid Propam Polda Bali dipimpin  AKBP . I B Nuardana Manuaba, S.H. dengan 3 (Tiga) orang anggota. Yakni, Kompol Tjok Gede Arim Maha Putra, S.H.  Pembina Agus Wirawan, S.H. berdasarkan Sprin No: 945/VI/HUK.10.1./2021 tgl 14 Juni 2021, dan Bid Propam Polda Bali an. Iptu Drs. I Ketut Artha Wibawa melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU RI NO 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan barang yang tergolong mewah  oleh Pegawai Negeri pada Polri dilaksanakan di Gedung Aula Sasana Bhayangkara Polres Bangli (21/06/2021).  

Team disambut Kabag Sumda Polres  Bangli Kompol I  Wayan Budayasa. S.H. mewakili Kapolres  Bangli. Kasubbid Sunluhkum  Bidkum Polda Bali AKBP . I B Nuardana Manuaba, S.H menyampaikan  bahwa saat ini Negara dan Bangsa Indonesia dalam keadaan darurat Narkoba. Dimana penyalahgunaan narkoba terjadi di setiap semua strata masyarakat tidak kenal batas (usia, jenis kelamin, pendidikan, status sosial, ekonomi, budaya bahkan agama dan kejahatan narkoba sudah dikelompokan ke dalam" Transnationam Crime" kejahatan narkoba dilakukan oleh sindikat internasional. "Dengan telah banyaknya beredar barang-barang yang mengandung Zat sejenis Narkotika tetapi belum masuk dalam lampiran jenis-jenis narkotika perlu upaya penanggulangan secara Comprehensif lintas instansi dengan kerjasama baik di dalam negeri maupun luar negeri," paparnya. Dan terkait UU No. 5 tahun 2018, disebutkan, tindak pidana Terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang sangat serius dengan membahayakan Ideologi Negara , keamanan Negara, kedaulatan Negara, nilai Kemanusian dan berbagai aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. "Untuk itu, pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus,terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan,  serta kerjasama dengan masyarakat untuk bersama-sama memberantas terorisme," paparnya. 

Tindak lanjut dari itu, Presiden RI atas persetujuan DPR RI telah menetapkan UU  RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1  Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Yang mana UU ini sanksinya lebih berat dari saksi UU yang Lama ( UU No 15 Thn 2003) .  

Disamping kedua materi yang disampaikan narasumber juga diberikan penyuluhan hukum Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri. Dimana Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat  transportasi yang tergolong mewah pada saat Dinas dan Pegawai Negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang Sah. Saat itu, penyuluhan Hukum diikuti oleh perwakilan bag, Sat Si anggota Polres Bangli dan perwakilan polsek jajaran Polres Bangli  dan perwakilan Penyuluhan Hukum.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung