Amanah Undang-undang, Dua Ranperda Dipastikan Segera Dibahas DPRD Bangli
Senin, 07 Juni 2021
18:35 WITA
Bangli
1581 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Ketua DPRD Kabupaten Bangli,I Ketut Suastika menegaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM dan Ranperda tentang pencabutan Perda Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) akan secepatnya dituntaskan. Pasalnya, kedua Ranperda tersebut saat ini yang paling siap dibahas dan merupakan amanah yang harus segera dilakukan sesuai Undang-Undang diatasnya. “Sesuai hasil rapat tadi, dari 17 Ranperda yang direncanakan dibahas, telah disepakati dua buah Ranperda telah siap untuk segera dibahas terlebih dahulu. Yakni Ranperda tentang Perumda PDAM dan Ranperda tentang pencabutan Perda tentang IMB,” ungkap Suastika usai menggelar Rapat dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, Senin (7/6/2021).
Lanjut Politisi asal desa Peninjoan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bangli ini, pembahasan Ranperda Perumda PDAM dilakukan lantaran memang menjadi amanah Undang-Undang diatasnya. “Jadi kedepan, pengelolaan air bersih tidak lagi dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun dalam bentuk Perumda,” sebutnya. Begitu halnya, dengan Ranperda pencabutan Perda IMB juga merupakan amanah undang-undang. Karena Perda sebelumnya tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, makanya perlu adanya revisi. “Untuk nama Perumdanya, nanti kita bahas bersama dengan penggodokan payung hukum dari Perumda itu,”tegasnya. , Disampaikan, sesuai agenda penyampaian dua Ranperda yang akan segera dibahas tersebut akan mulai dilaksanakan Senin (14/6) depan.
Sementara Terkait dengan Ranperda lainnya, kata Suastika, akan tetap dilakukan pembahasan. Hanya saja, untuk Ranperda mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu tentu sesuai dengan kesiapan draft dari masing masing Ranperda yang diajukan. “Untuk saat ini baru dua Ranperda yang siap dilakukan penyampaian, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan,”pungkas Suastika.ard/nop
Komentar