PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa 2 Paket Sabu, Mantan Satpam Hiburan Malam Dibekuk

Selasa, 11 Mei 2021

20:45 WITA

Bangli

1665 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Seorang warga Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, diamankan ajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Bangli. Pasalnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam ikat pinggang yang dipergunakannya. Diketahui, pelaku bernama Putu Keri Darmawan (29) yang merupakan mantan security disalah satu tempat hiburan malam di Denpasar. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Selasa (11'5/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, penangkapan Keri berawal dari anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, di duga sering terjadi transaksi narkoba. Hingga akhirnya pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 15.15, sore lalu pelaku berhasil diringkus. "Berbekal informasi tersebut, kami Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yg mencurigakan berhenti di pinggir Jalan Raya Merdeka,"kata AKP Sudarma. 

Petugas mendapati seorang pemuda asal Buleleng dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari interogasi dan penggeledahan, pada yang bersangkutan didapatkan barang bukti SS. "Tersangka kami amankan ke Mapolres untuk pengembangan selanjutnya,"ujarnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua buah plastik klip bening dengan berat dengan  0,21 netto dan  0,12 netto tersebut diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam milik tersangka.

Lanjut AKP. Sudarma, dari keterangan tersangka, SS itu dia dapatkan dari seseorang yang tak di kenal di kawasan Singaraja dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu untuk dua paket. Keri mengaku berniat bertemu dengan pacarnya yang berada di Bangli untuk sama-sama mengkonsumi barang haram tersebut.

Lantas apakah pacarnya tak ikut diamankan? Ditanyakan demikian AKP Sudarma menegaskan belum, masih pemeriksaan sebagai saksi. Sebab saat diamankan tersangka yang juga sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bali itu, seorang diri, dan belum sempat bertemu dengan sang kekasih. "Pengakuannya baru sebulan ini menjadi pengguna dan belum pernah dihukum. Segala keterangan baik tersangka maupun saksi masih kami kembangkan,"tegas Kasatresnarkoba. 

Selain dua paket narkoba, polisi juga menyita (satu) buah potongan pipet warna merah muda, 1 (satu) buah potongan kertas buku tulis, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek  Samsung  warna silver dengan 1 (satu) buah Simcard dan 1 (satu) buah kartu memori dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan No.Pol DK 4922 FBO warna putih, berikut kunci kontak. Atas perbuatannya itu, Keri disangkakan Pasal 112 atau 115 UU No. 35/2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung