Tahun Ini, Bapemperda Dewan Bangli Target Tuntaskan 17 Ranperda Jadi Perda
Kamis, 18 Maret 2021
15:30 WITA
Bangli
1870 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Kalangan DPRD Bangli kini menargetkan mampu menuntaskan penggodokan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021. Meski sebelumnya tahun 2020 Dewan Bangli nihil menelorkan Perda, namun untuk tahun 2021 pihaknya optimis bisa menuntaskan ke-17 usulan Ranperda yang masuk tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli, I Wayan Wirya didampingi Wakil Ketua Bapemperda, I Dewa Gede Suamba Adnyana, saat dikonfirmasi Kamis (18/03/2021) membenarkan pihaknya saat ini telah menerima sebanyak 15 usulan Ranperda dari eksekutif. Selain itu, akan ada dua tambahan usulan Ranperda yang sifatnya cukup mendesak dibahas lagi sesuai visi misi Bupati baru dilantik. Yakni, Ranperda tentang Kelembagaan dan Ranperda tentang RT/RW. Sehingga dipastikan Ranperda yang akan dibahas tahun 2021 sebanyak 17 Ranperda. “Semuanya akan kita upayakan bisa dituntaskan tahun ini. Untuk pembahasannya akan kita lakukan secara bertahap mulai dari masa persidangan kedua yang dimulai bulan April ini,” tegas Wirya.
Tindak lanjut dari itu, pada akhir masa persidangan pertama di bulan Maret ini, pihaknya mengaku akan segera menggelar sidang paripurna terlebih dahulu untuk menentukan skala prioritas Ranperda mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu. “Kemungkinan untuk tahap awal, pada masa persidangan nanti kita akan bahas lima Ranperda dulu dan berlanjut terus pada persidangan ke-tiga dan ke-empat hingga tuntas pada akhir tahun ini,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dewa Gede Suamba Adnyana menimpali.
Disebutkan pula, dari 17 Ranperda yang akan dibahas tersebut ada satu Perda yang akan dicabut. Yakni, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Kata dia, ranperda tersebut diusulkan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian.
Lebih lanjut, sisanya Ranperda yang dibahas diantaranya ada sejumlah Ranperda Perubahan dan Ranperda yang baru diusulkan. Adapun rincian dari Ranperda tersebut. Yakni, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ranperda tentang Penetapan Desa. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berikutnya tambahan 4 Ranperda lainnya. Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.17 tahun 2011 tentang pajak hiburan dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.ard/utm
Komentar