PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tangkal Persoalan Hukum, Sekretariat DPRD Bangli dan Kejari Teken MoU

Kamis, 11 Februari 2021

15:35 WITA

Bangli

1812 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Untuk mengantisipasi munculnya persoalan hukum yang mungkin bisa terjadi, Sekretariat DPRD Bangli kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Bahkan implementasi dari bentuk kerjasama dibidang hukum tersebut, telah dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Bangli, Ery Syarifah, SH.MH bersama Sekretaris DPRD Bangli, A.A. Gde Panji Awatarayana, SH. Kamis (11/02/2021).

 

 

Penandatangan MoU yang digelar di Aula Kantor Kejari Bangli itu, dihadiri juga oleh para Kasi dan Jaksa di lingkungan Kejari Bangli serta para Kabag dilingkungan Sekretariat DPRD Bangli. Menurut Kejari Bangli, Ery Syarifah, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat. "Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," jelasnya. 

 

Dalam hal ini, lanjut dia, Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya  harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK),  baik Jaksa itu beracara di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda, tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU (Memorandum Of Understanding)  dibuat oleh para pihak.

 

 

Yang mana, tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelakasanaan Pengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. "Dengan demikian, Mou yang kita laksananakan pada hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya yang bisa saja kedepan dihadapi Sekretariat DPRD Bangli," jelasnya. 

 

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Bangli, A. A. Gde Panji Awatarayana menyambut dengan baik penandatangan mou tersebut. Sebab, kata dia, dengan adanya MoU ini bisa sebagai landasan para pihak untuk melaksnakan kerja sama dalam hal menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usasaha negara. "Dengan adanya penandatangan MoU ini bersama Kejari kita harapkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik, bisa terus  lebih ditingkatkan lagi kedepannya," tandasnya.ard/utm

 


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung