PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lima Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi di Susut, ini Sanksi yang Diberikan

Senin, 08 Februari 2021

17:35 WITA

Bangli

1845 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Bangli, suaradewata.com -  Jajaran Kodim 1626/Bangli dalam hal ini Koramil 1616-02/Susut bersama Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Kali ini, operasi prokes digelar disepanjang jalan Raya Putra Yudha Kecamatan Susut, tepatnya di depan Sekolah SMA N 1 Susut, Senin  (8/02/2021). Hasilnya, lima pelanggar berhasil dijaring petugas. 

Dalam Kesempatan tersebut Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P. menjelaskan sesuai hasil konfirmasi dari Danramil  1626-02/Susut Kapten Cpl I Wayan Widana, operasi ini dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kecamatan Susut yang berlaku sampai saat ini. Kata dia, setidaknya ada 5 orang terjaring tidak memakai masker.

 “Kelima  orang tersebut diberikan teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker serta mendpat sangsi tindakan fisik”, ungkapnya.

Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dengaan benar dan taat 3 M”, tandasnya. Dalam operasi penegakan prokes sedikitnya 40 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Staf Kecamatan Susut dilibatkan dengan tetap menerapkan prokes.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung