Beraksi di 17 TKP, Maling Spesialis Mesin Pompa Air Dibekuk Saat Hendak Kunjungi Selingkuhan
Jumat, 29 Januari 2021
14:05 WITA
Bangli
1686 Pengunjung
suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian belasan mesin pompa air yang selama ini meresahkan petani disejumlah desa di Kintamani, Bangli danjuga di wilayah Tegalalang, Gianyar. Hasil pengungkapan polisi, tersangka tak lain adalah I Wayan Edi Rusmawan (27), asal Banjar Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tersangka yang sudah beristri dan punya anak dua ini, justru dibekuk saat hendak mengunjungi rumah kost selingkuhannya di wilayah Tegalalang, Gianyar. Hal tersebut terungkap saat Kasat Reskrim, AKP. Androyuan Elim didampingi Pj. Kasubag Humas Polres Bangli, Iptu. I Wayan Sudiarsa menggelar press rilise pengungkapan kasus tersebut, Kamis (28/01/20210.
Disampaikan, tersangka berhasil dibekuk setelah tims opsnal melakukan penyelidikan selama satu minggu. Tersangka dibekuk di sebuah jalan saat hendak menuju sebuah rumah kost di wilayah Tegalalang, Gianyar yang ditempati selingkuhannya. Kata AKP. Androyuan Elim, pengungkapannya berawal dari keresahan warga yang kerap kehilangan mesin pompa air. “Dari pengakuan tersangka, telah melakukan aksi pencurian sejak bulan Juni 2020 hingga Januari 2021. Pelaku telah melakukan aksinya di 11 TKP di wilayah Kintamani dan 6 TKP Kecamatan Tegalalalang, Gianyar,” ungkapnya.
Untuk para korban di Kintamani, 11 korban telah melaporkan kasus kehilangan mesin pompanya ke Polres Bangli. Dijelaskan, kronologis pengungkapan, berawal dari informasi yang diperoleh oleh team Opsnal Polres Bangli, bahwa di daerah Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadai dan Desa Sekaan, sering terjadi pencurian mesin pompa dan mesin sensor. “Kemudian unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah ke tersangka karena pelaku yang masih punya bayi justru jarang pulang ke rumahnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah Bangli dan 6 TKP di wilayah Gianyar. Sementara hasil kejahatan yang didapatkan, dijual kepada 2 orang penadah yang berprofesi sebagai pedagang loak di wilayah Kabupaten Gianyar. “Modusnya, pelaku berkeliling untuk mencari target. Setelah target ditemukan, pelaku kemudian beraksi di malam hari,”bebernya.
Selain mengamankan pelaku, sebutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah BB, seperti sepeda motor yang diduga dipakai melakukan aksinya dan 12 mesin berbagai jenis, seperti mesin pompa, mesin gergaji dan tabung gas serta kompor gas. “Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Sementara tersangka saat dinterogasi mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi. “Anak saya dua. Saya kepepet mencuri, hasilnya saya jual ke penadah,” jelasnya. Kata dia, untuk mesin pompa air rata-rata dijual seharga Rp 500 ribu. “Sedangkan mesin sensor dijual seharga Rp 900 ribu,” jelasnya. Sementara kompor gas dan tabung gas 3 kg yang dicuri disebuah warung di wilayah Tegagalang, dipergunakan sendiri di rumah kos bersama selingkuhannya tersebut. Hanya saja, saat ditanya soal selingkuhannya itu, tersangka mengelak diduga karena malu.ard/nop
Komentar