PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rapat Paripurna DPRD Bangli Umumkan Hasil Penetapan Paslon Terpilih, Begini Harapan Pimpinan Dewan

Senin, 25 Januari 2021

16:55 WITA

Bangli

1706 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Secara khusus DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Senin (25/01/2021). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti SE Mendagri tanggal 21 Januari 2020 no. 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Dalam poin X, angka 3 huruf b menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Hal ini juga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangli, No. 11/PL.027-Kpt/5106/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Sehubungan dengan itu, maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Bangli mengumumkan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu pasangan nomor urut dua, Sang Nyoman Sedana Arta dan Wayan Diar,” ungkap Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat memimpin pelaksanaan rapat paripurna didampingi dua wakil ketua, Nyoman Budiada dan Komang Carles.

 

Sementara dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suatika mengemukakan, bahwa seperti diketahui bersama dalam Pilkada 9 Desember lalu, terdapat dua paslon yang maju yakni paslon Nomor urut 1, I Made Subrata-Ngakan Made Kutha Parwata (Sutha Bagus) memperoleh suara 64.480 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia Bisa) meraup 88.422 suara. Dengan demikian, sesuai pleno penetapan yang telah dilakukan KPU Bangli tanggal 23 Januari 2021 lalu, paslon nomor urut 2, paket Sadia Bisa ditetapkan sebagain Bupati dan Wakil Bupati Bangli untuk lima tahun kedepan.  

Tindak lanjut dari itu, DPRD mempunyai waktu lima hari kerja sejak sejak KPU Kabupaten menyampaikan penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, Mendagri berdasarkan usulan Gubernur tersebut akan mengesahkan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten melalui KPU Propinsi. Dan selanjutnya, DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” bebernya.

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD Bangli juga memberikan apresiasi atas aman dan lancarnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli telah berjalan kondusif, aman dan damai. Hal ini tak lepas dari peran serta seluruh penyelenggara, KPU, Bawaslu, TNI/Polri serta dukungan semua pihak terkait. Sukses tersebut dapat tercapai karena kerja keras dan kerja iklas bersama,” ujar Politisi PDIP asal desa Peninjoan, Tembuku ini. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada paslon, seluruh partai pengusung dan juga tim pemenangan dari kedua paslon.

 

 

Pihaknya juga menyampaikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar yang berhasil memenangkan Pilkada Bangli. “Harapan kepada paslon terpilih, agar dapat meneruskan pembangunan di Kabupaten Bangli. Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada paslon nomor urut 1, I Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata yang sudah turut serta dalam Pilkada Bangli meski belum beruntung. Namun sejarah demokrasi Bangli telah mencatat bahwa sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 tak lepas dari adanya kedua paslon yang ikut berlaga,” pungkas Ketut Suastika.ard/utm

 


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung