Tangkal Pencurian Pretima , Kasat Reskrim Polres Bangli Tekankan ini Saat FGD...
Rabu, 20 Januari 2021
17:35 WITA
Bangli
1852 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Kasus pencurian benda suci atau pretima belakangan ini memang cukup marak terjadi di sejumlah daerah di Bali. Bahkan, untuk Kabupaten Bangli tercatat sempat terjadi 12 kasus pencurian benda sakral dari tahun 2005 hingga 2020. Karena itu, untuk mengantisipasi kasus serupa terulang kembali di wilayah Polres Bangli, masyarakat diminta terus meningkatkan kewaspadaan. Salah satu yang disarankan agar pakemitan ditingkatkan dan dilakukan pemasangan CCTV diareal Pura. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam Fokus Group Discussion (FGD) tentang pengamanan benda-benda sakral yang diselenggarakan Polres Bangli di Kantor Camat Tembuku, Rabu (20/01/2021).
Saat itu, FGD dihadiri juga Kaur Binops Sat Binmas Polres Bangli I Wayan Wista, Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya, Majelis alit Tembuku Drs,. I Nengah Atub, Perbekel Ds Yangapi I Wayan Edi Nurkulis, Bendesa Adat Metra I Nyoman Rendah Setiawan, Bendesa Adat Umbalan I Wayan Darma, Bendesa Adat Yangapi I Gede Sunada, Kepala kewilayan se Desa Yangapi dengan keseluruhan yang hadir kurang lebih 25 orang.
Dalam paparannya, AKP. Androyuan Elim menyebutkan pencurian benda sakral di sejumlah pura di Bangli tercacat sebanyak 12 kasus. Dari jumlah itu, sebagian besar telah terungkap berkat adanya rekaman CCTV yang dipasang pihak Desa Adat. “Pencurian pretima belakangan marak, kita harap pihak desa adat melengkapi pura atau lokasi penyimpanan pretima dengan CCTV,” pintanya. Selain itu, kata dia, pengamanan secara berlapis demi mencegah terjadinya pencurian benda-benda sakral agar diterapkan.
Caranya, Desa Adat supaya meningkatakan pekemitan di pura dan patroli pada jam-jam rawan tindak kriminal. “Kita telah melakukan koordinasi dan menandatanganan kesepakatan bersama dengan Majelis Madya Desa Adat (MDA) Bangli,”katanya. Dikatakan, dalam Surat Nomor 022/MDA.Bgl/I/2021, tertanggal 15 Januari 2021 dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli tentang himbauan melakukan pekemitan pada pura yang ada pretimenya dan apabila ditemukan ada kecurigaan terjadinya peristiwa pidana agar menghubungi aparat kepolisian yang namanya telah disebarkan pihak prajuru desa adat.
Semenatara Ketua Majelis Alit Kecamatan Tembuku I Nengah Atug menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengingatkan pihak adat di Bangli atas kembali kambuhnya kasus pencurian pretima di Bali, termasuk di wilayah Tembuku. “Kita harap pihak adat dan masyarakat Bali secara luas untuk terus meningkatkan kewaspadaan sesuai anjuran pihak kepolisian,”ucapnya.
Untuk diketahui, 12 kasus pencurian pretima terjadi sejak tahun 2005 sebanyak 6 kasus dan yang sudah berhasil ungkap 4 kasus serta masih lidik 2 kasus. Berikutnya, tahun 2006 terjadi 2 kasus, dimana keduanya sudah berhasil diungkap. Thn 2011, terjadi 1 kasus pencurian pretima yang hingga kini belum terungkap. Demikian halnya tahun 2012 terjadi 1 kasus masih lidik. Tahun 2016 juga terjadi 1 ksus namun sudah berhasil diungkap. Sedangkan tahun 2020 juga terjadi 1 kasus pencurian pratima dan sampai saat ini belum berhasil terungkap. Dengan demikian, dari 12 kasus yang terjadi sejak tahun 2005 s/d 2020 yang sudah berhasil diungkap 7 kasus dan 5 belum ungkap alias masih lidik.ard/nop
Komentar