PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Larang Penggunaan Sedotan Pelastik

Selasa, 25 Desember 2018

00:00 WITA

Denpasar

2481 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

“Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” kata Gubernur Koster. 

Ia menambahkan Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP) dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.

Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, Instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan Plastik Sekali Pakai. 

Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk pembatasan timbulan sampah plastik seperti pendataan produk PSP, kampanye, edukasi, penegakan hukum, dll. 

"Target ada pengurangan sampah plastik sebanyak 60-70 persen dalam waktu satu tahun ke depan,"tegasnya.

Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018. 

“Walaupun ini masa transisinya enam bulan, kalau bisa lebih cepat lakukan, tidak perlu menunggu waktu enam bulan,” ujar Koster.

Gubernur Koster mengajak semua pihak di Bali untuk mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pergub Pembatasan Timbulan Sampah ini menjadi Pergub ketiga yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster dalam waktu 2,5 bulan menjabat. 

Sebelumnya Gubernur telah menerbitkan Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. mot/rat


Komentar

Berita Terbaru

\