PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Status Jalan Tumpang Tindih, Dewan Rancang Ranperda Inisiatif

Kamis, 03 November 2016

00:00 WITA

Bangli

2255 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Status sejumlah ruas jalan di Bangli dinilai masih tumpang tindih. Padahal, untuk status ruas jalan di Kabupaten  Bangli telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja, Perbup ini belum mengkaver semua ruas jalan yang ada sehingga dikhawatirkan kedepan bisa memicu persoalan baru. Untuk itu, kalangan anggota DPRD Bangli berencana akan merancang Perda Inisiatif Dewan menyangkut persoalan status ruas jalan tersebut. Hal ini disampaikan, Anggota Komisi III, I Wayan Subagan, Kamis  (3/11/2016).

Disampaikan, meski status jalan di Kabupaten Bangli  telah diatur dalam Perbup. Namun, sesuai hasil temuan dilapangan, masih banyak jalan  terutama jalan  desa  yang sejatinya statusnya   masuk  jalan kabupaten justru tidak terakomodir dalam Perbup . “Kita banyak menemukan ruas jalan yang mestinya masuk jalan kabupaten namun masih menjadi  jalan desa. Padahal, ruas jalan ini menghubungkan antar desa,”beber politisi PDIP ini.

Jelas Subagan, guna menghasilkan Perda yang benar- benar  akuntabel , maka dalam pembahasan  nanti  dewan akan  mengundang aparat desa dan kepala desa.  “Kita ingin mendapatkan gambaran status jalan yang ada di masing-masing desa di Bangli,”ungkap pria asal dusun Bangking Sidem, Tembuku ini. Dia lanjut menambahkan, disamping itu  agar  perda nanti bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan mengundang akedemisi saat penyusunan.  “Kita akan melibatkan  sejumlah universitas  dalam melakukan kajian. Harapan kita tahun depan Perda ini bisa rampung,”tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Nengah Sugiman. “Selama ini banya ruas julan di desa statusnya masih abusbu. Sehingga, saya rasa Perda tentang ruas jalan sangat diperlukan,” sebutnya. Sebab, lanjut dia, kejelasan status jalan menjadi dasar untuk melakukan perehaban ke depannya. Maka dari itu, sudah sepantasnya sudah ada payung hukum yang mengaturnya. ard/gin

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung