Status Jalan Tumpang Tindih, Dewan Rancang Ranperda Inisiatif
Kamis, 03 November 2016
00:00 WITA
Bangli
2255 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Status sejumlah ruas jalan di Bangli dinilai masih tumpang tindih. Padahal, untuk status ruas jalan di Kabupaten Bangli telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja, Perbup ini belum mengkaver semua ruas jalan yang ada sehingga dikhawatirkan kedepan bisa memicu persoalan baru. Untuk itu, kalangan anggota DPRD Bangli berencana akan merancang Perda Inisiatif Dewan menyangkut persoalan status ruas jalan tersebut. Hal ini disampaikan, Anggota Komisi III, I Wayan Subagan, Kamis (3/11/2016).
Disampaikan, meski status jalan di Kabupaten Bangli telah diatur dalam Perbup. Namun, sesuai hasil temuan dilapangan, masih banyak jalan terutama jalan desa yang sejatinya statusnya masuk jalan kabupaten justru tidak terakomodir dalam Perbup . “Kita banyak menemukan ruas jalan yang mestinya masuk jalan kabupaten namun masih menjadi jalan desa. Padahal, ruas jalan ini menghubungkan antar desa,”beber politisi PDIP ini.
Jelas Subagan, guna menghasilkan Perda yang benar- benar akuntabel , maka dalam pembahasan nanti dewan akan mengundang aparat desa dan kepala desa. “Kita ingin mendapatkan gambaran status jalan yang ada di masing-masing desa di Bangli,”ungkap pria asal dusun Bangking Sidem, Tembuku ini. Dia lanjut menambahkan, disamping itu agar perda nanti bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan mengundang akedemisi saat penyusunan. “Kita akan melibatkan sejumlah universitas dalam melakukan kajian. Harapan kita tahun depan Perda ini bisa rampung,”tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Nengah Sugiman. “Selama ini banya ruas julan di desa statusnya masih abusbu. Sehingga, saya rasa Perda tentang ruas jalan sangat diperlukan,” sebutnya. Sebab, lanjut dia, kejelasan status jalan menjadi dasar untuk melakukan perehaban ke depannya. Maka dari itu, sudah sepantasnya sudah ada payung hukum yang mengaturnya. ard/gin
Komentar