Memaknai Kesaktian Pancasila : Melaksanakan Pemilu Berintegritas
Jumat, 30 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
5183 Pengunjung

suaradewata.com
Opini, suaradewata.com - Tanggal 1 Oktober merupakan hari kesaktian Pancasila, upacara dalam memperingati kesaktian Pancasila tidakla cukup, Jauh lebih penting adalah mengamalkan nila-nilai Pancasila itu sendiri dalam keseharian, bagi Penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu melaksanakan pemilu secara beritegritaslah jawabannya. Dalam pemilu berintegritas ke lima sila Pancasila teramalkan. Terlaksananya pemilu berintegiritas tidak menjadi tugas penyelenggara pemilu saja, namun peran peserta pemilu juga sangat penting. Partai Politik merupaka institusi publik yang salah satu tugasnya adalah melakukan pendidikan Politik. UU No. 2 Tahun 2011 menyiratkan bahwa fungsi Partai Politik terdiri atas dua bagian baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Pemilu merupakan suatu proses dalam kontestasi politik untuk suksesi kepemimpinan. Sedangkan fungsi penyelengara pemilu adalah menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peran partai politik khususnya pendidikan politik, bagi pemerintah merupakan suatu hal yang sangat strategis. Dengan demikian makan pemirintah memeberikakan Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud adalah berkaitan dengan kegiatan: a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; serta pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Jika tugas pendidikan politik ini dilakukan secara sungguh-sungguh niscaya akan segera terbentuk masyarkat yang melek politik. Melek politik ini menjadi sangat penting dalam menanggulangi politik prabayar. Politik prabayar ini menanamkan perilaku pemilih di Indonesia, menjadi pemilih yang sarat dengan politik uang. Perilaku pemilih seperti ini akan melakukan pilihannya apabila sebelumnya sudah mendapatkan bayaran dari calon baik itu bentuk barang dan jasa, seperti temuan Ida Ayu Putu Sri Widnyani dan team di Kabupaten Gianyar. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik belum berjalan secara optimal.
Dalam sambutannya di dalam Buku Data Dan Info Grafik Pemilu Anggota DPRRI & DPD RI 2014, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa Pemilu merupakan momentum penting bagi bangsa ini karena menentukan keberlanjutan kehidupan kenegaraan dan demokrasi negeri ini. Dengan demikian sebagai sebuah negara demokrasi, negara ini tidak akan dapat melagsungkan kehidupannya tanpa pemilu. Pemilu merupakan satu-satunya mekanisme pergantian kekuasaan yang sah di dalam negara hukum dan menganut paham demokrasi. Melalui pemilu rotasi kekauasaan penyelenggra negra bisa dijalankan. Rotasi kekuasaan inilah yang akan menjadi hasil proses penyelenggraan pemilu. Pemilu menjadi memiliki nilai yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pemilu akan dikatakan sukses apabila partisipasi pemilih tinggi. Partisipasi yang tinggi akan meningkatkan legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Partisipasi pemilih di Bali saat pileg mencapai 78,66% walaupun secara nasional hanya 75,11%, tentu masih perlu ditingkatkan guna meningkatkan kualitas demokrasi. Karena dengan pemilu yang demokratis yang dapat memberikan ruang keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. Pemimpin yang akan menentukan nasib rakyat melalui kebijakan hukum yang sah. Dengan pemikian harus dapat dijamin penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara sah.
Dalam hal ini pelenggara Pemilu, sangat penting dan strategis. Utama penyelenggara pemilu adalah menjaga kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan Pemilu yang Langsung ,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Legitimasi pejabat publik yan gdipilih melalui pemilu, dimulai dari legitimasi penyelenggara pemilu. Ketidak percayaan terhadap sistem pemilu dan pelaksanaan pemilu juga menjadi salah satu aspek menyebabkan ketidak percayaan terhadap penyelenggara pemilu. Agar kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilu tidak jauh dari nilai kedaulatan rakyat , perlu dijaga dan dilaksanakan oleh bayan penyelenggara pemilu yang kredibel, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan dapat diwujudkan oleh penyelenggara yang berintegritas.
Penyelenggrara yang berintegritas akan dapat diwujudkan apabila penyelenggara taat pada azas penyelenggaraan pemilu yaitu : (a) mandiri;(b) jujur;(c) adil;(d) kepastian hukum;(e) tertib;(f) kepentingan umum;(g) keterbukaan;(h) proporsionalitas;(i) profesionalitas;(j) akuntabilitas;(k) efisiensi; dan(l) efektivitas.Jika 12 azas tersebut di atas dapat dipatuhi oleh oleh penyelenggara pemilu secara keseluruhan niscaya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggaraan pemilu yang taat terhadap ke 12 azas tersebut merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara pemilu.
Adapun implementasinya adalah sebagai berikut : sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa diimplementasikan dengan (b) jujur, jika kejujuran ini dilanggar, maka penyelenggara pemilu akan menerima dosa atas perbuatannya itu. Seorang penyelenggara pemilu harus bekerja tanpa mengharap hasil terhadap pekerjaannya. Sebab hasil dari penyelenggaraan pemilu akan didapatkan oleh peserta pemilu yang berhasil memperoleh kursi pimpinan. Jika penyelenggra pemilu dapat menjauhkan diri terhdap hasil perbuatannya, maka segala kerja baiknya akan dibalas oleh Tuhan.
Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab diimplementasikan dengan menyelenggarakan pemilu secara (c) adil, penyelenggaraan yang adil ini menjamin tegaknya keadilan, karena semua rakyat Indonesia memilik hak yang sama, dan sama posisinya di depan hukum, sehingga penyelenggaraan pemilu hendaknya menjamin terlaksananya pemilu secara adil. Penyelenggaran pemilu hendaknya taat azas (d) kepastian hukum, dengan kepastian hukumlah keadilan dapat ditegakkan. Penyelengaraan pemilu taat azas (e) tertibakan menunjang keberadaban manusia itu sendiri, dengan kemampuan berpikir yang manusia miliki, maka mereka akan saling menjaga dengan demikian penyelenggaraan pemilu menjadi tertib.
Sila ke-3 Persatuan Indonesia diimplementasikan dengan dengan penyelenggaraan pemilu yang taat azas (f) kepentingan umum. Dengan memperhatikan kepentingan umum, maka penyelenggara pemilu meberikan iklim bagi terciptanya saling menghargai. Rasa saling menghargai inilah yang meningkatkan rasa tali persaudaraan rakyat Indonesia. Persaudaraan yang tinggi akan menjaga persatuan Indonesia itu sendiri.
Sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan diimplementasikan dengan (g) keterbukaan, berdasarkan azas terbuka ini maka sistem pemilu proporsional terbukan dapat dilaksanakan, sehingga dengan demikian pemilih tidak lagi “membeli kucing dalam karung”. Taat terhadap azas (i) profesionalitasakan mendukung terselenggaranya permusyawaratan. Peermusyawaran akan berjalan dengan baik apabila penyelenggara pemilu profesional sehingga tidak memihak.
Sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia diimplementasikan dengan penyelenggaraan pemimlu yang taat azas (a) mandiri, kemandirian ini akan menghindarkan penyelenggara pemilu dari berpihak kepada salah satu peserta pemilu, dengan demikian pemilu dapat terlaksana secara adil. Penyelenggaraan pemilu yang taat azas (h) proporsionalitas,maka penyelenggra menjamin terjaganya keadilan kepada semua penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang taat azas (j) akuntabilitas, maka penyelenggra pemilu didorong untuk selalu adil kepada semua peserta pemilu. Penyelenggraan pemilu yang (k) efisiensi, akan menjamin ketersediaan logistik untuk kebutuhan semua pemilih secara adil. Penyelenggaraan pemilu secara (l) efektivitas, memberi dorongan kepada penyelenggara pemilu bertidak tidak berlebihan kepada semua peserta pemilu, sehingga peserta pemilu merasakan keadilan.
Dengan demikian penyelenggaran Pemilu yang berbedoman pada azas pemilu dsan peserta pemulu melaksanakan tugas dengan baik, hal ini merupakan implementasi dari Pancasila. Taat azasnya penyelenggra dan peserta pemilu, akan memberikan peluang bagi peserta untuk memenangkan pemilu/pilkada secara bermartabat.
I Wayan Jondra, penulis adalah Anggota KPU Provinsi Bali
Komentar