PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa badik ke Lokalisasi, Pemuda Manggarai Diamankan

Senin, 01 Juni 2015

00:00 WITA

Denpasar

3177 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Seorang pengangguran bernama Ferdiansyah, asal Pulau Komodo RT/RW 005/002 Des Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Mako Polresta Denpasar.

Pasalnya, petugas Satuan Reskrim Unit 1 Polresta Denpasar, berhasil membekuknya saat melakukan giat razia preman dalam rangka program 100 hari Kapolri di seputaran tempat hiburan malam lokalisasi Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 23.30 wita dini hari.

Ferdiansyah diamankan lantaran membawa senjata tajam sejenis badik atau pisau belati di dalam tasnya saat petugas menyisir kawasan lokalisasi tersebut.

Keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiartha, mengatakan, anggotanya sekira pukul. 23.30 Wita melakukan pengecekan dan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung di tempat parkir lokalisasi Jalan Danau Tempe pada Sabtu (30/5) dini hari.

"Di dalam tas warna coklat merk Polo salah satu pengunjung diketemukan senjata tajam jenis badik milik pengunjung atas nama Ferdiansyah," katanya di Denpasar, Minggu (31/5'.

Lanjut Sadhiarta, tersangka berdalih dengan menyatakan bahwa senjata tersebut biasa dia bawa untuk berjaga-jaga.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kita tengah memeriksa saksi-saksi untuk kita kembangkan motif dari si pelaku," demikian Sadhiarta.

Tersangka dijerat pasal 2 UU No 12 tahun 1951 terkait hukuman orang yang membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. ids

 


Komentar

Berita Terbaru

\