Bawa Ganja, Suporter Persija Dibekuk Polisi

  • 20 September 2017

The Jak Mania Terciduk Bawa Ganja Gianyar, Suara Dewata TV - Seorang supporter klub sepakbola Persija (The Jak Mania) RE (22) ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Gianyar, saat akan menonton pertandingan sepakbola Bali United kontra Persija di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Blahbatuh, Gianyar, Jumat (15/9). Kronologis penangkapan RE berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar dari petugas jaga pintu masuk 3 Stadion Dipta telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa barang mencurigakan. "Petugas jaga pintu masuk stadion saat itu sedang memeriksa setiap penonton yang aoan menonton pertandingan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Selasa (19/9). Saat pemeriksaan di pintu masuk, RE sempat mengambil sesuatu dari selipan pinggangnya dan membuang ke tanah. Karena merasa curiga, akhirnya petugas menyuruh RE untuk mengambil kembali barang yang dibuang berupa bekas bungkusan rokok. Setelah diperiksa, RE mengaku barang yang ada dalam bungkusan rokok tersebut adalah Ganja seberat 0,65 gram netto. "RE dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. RE yang berdomisili di Jatipulo, kecamatan Palmerah, Kodya Jakarta Barat ini sedang teler saat diperiksa di Mapolres Gianyar. Pengakuan RE, ia melakukan touring dari Jakarta sampai di Bali untuk menonton pertandingan Persija vs Bali United. Ia telah menggunakan ganja sejak 4 tahun terakhir dan sebelum tertangkap, paginya ia sempat menggunakan ganja yang dibawanya dari Jakarta. "Tersangka terancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman munimal 4 tahun penjara," tegas AKP Dharmantha. Sementara itu, tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap asal narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan napi LP Kerobokan. Putu Sur (24) asal Jalan Setiaki, Denpasar, yang menghuni LP Kerobokan dipindahkan ke Rutan Gianyar setelah terungkap menjadi perantara transaksi narkoba dengan tersangka Komang A pada Desember 2016. "Putu Sur mengendalikan transaksi dari dalam LP Kerobokan. Kita pindahankan ke Rutan Gianyar untuk memudahkan pemeriksaannya," kata Kasat Resnarkoba. Putu Sur mendapat vonis 4 tahun penjara atas kepemilikkan sabu-sabu dan mendekam di LP Kerobokan setelah tertangkap oleh jajaran Polresta Denpasar di tahun 2015. Kini ia menghadapi tuntutan sebagai perantara transaksi narkoba di Polres Gianyar sesuai dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. gus/ari

Komentar

FACEBOOK

TWITTER