Bupati PAS Hibahkan Asset Daerah Ke Depkumham

  • 04 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2999 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Harapan pihak Kantor Imigrasi Singaraja yang terletak di Jalan Seririt-Singaraja tepatnya kawasan Desa Pemaron, Kecamatan/ Kabupaten Buleleng, untuk melakukan rehab gedung akhirnya tidak sekedar angan-angan. Status pinjam pakai yang awalnya disandang atas gedung yang menjadi asset milik Kabupaten Buleleng akhirnya dihibahkan Bupati bumi Panji Sakti.

Pemberian hibah tersebut disampaikan langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ketika menerima kedatangan rombongan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Provinsi Bali, Sulistiono, Rabu (3/2).

Bahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Sekertariat Daerah Kabupaten Buleleng diberikan waktu untuk menyelesaikan permohonan hibah tersebut dalam jangka waktu tiga bulan.

Dikonfirmasi usai melakukan pertemuan, Sulistiono, mengaku, hibah tersebut perlu mendapatkan persetujuan dulu dari pihak Legislatif Buleleng. Tapi dengan hibah yang telah disetujui Bupati Buleleng, lanjutnya, maka pihaknya segera akan melakukan penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali tersebut memang mengkhusus terkait permohonan hibah gedung tersebut. Sehingga, tidak ada lagi status pinjam pakai atas gedung yang saat ini digunakan kantor oleh pihak Imigrasi.

“Karena hanya dengan status hibah, maka kami baru bisa mengusulkan pembangunan Kantor Imigrasi yang lebih mengakomodir lagi terhadap pelayanan masyarakat,” ungkap Sulistiono.

Sulistiono mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Pemkab Buleleng karena telah menyediakan lahan seluas 1.600 M2 (meter persegi). Walaupun, luas gedung belum memenuhi standar prototype kantor imigrasi, namun pihaknya mengaku akan melakukan perencanaan gedung bertingkat untuk memenuhi standart tersebut.

Dikatakan, standart luas ideal bangunan gedung Imigrasi berjumlah 4000 meter persegi. Sehingga dengan membuat gedung bertingkat, ukuran standart tersebut pun bisa terpenuhi.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER