Mempertahankan Hak Rakyat Indonesia.

  • 06 Oktober 2014
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1836 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Pasca pengesahan UU Pilkada oleh DPR RI yang didalamnya memuat bahwa pemilihan kepada daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD disikapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan  mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU),  guna membatalkan Undang-undang Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September lalu. Hal ini dilakukanya karena Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut karena sebenarnya sejak awal dirinya dan partainya mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Terkait itu, SBY tentu telah memiliki sejumlah argumentasi yang diklaimnya sangat kuat untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut. Salah satunya, terdapat banyak kelemahan dalam Pilkada langsung. Oleh karena itu SBY memberi opsi Pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Selain itu, menurut SBY bahwa dalam Pilkada langsung banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan. Namun, pemerintah sedang mencari cara untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. Hal senada pun disampaikan oleh Ketua DPP Hanura, Yudhi Chrisnandi yang mengatakan, Perpu tersebut sesuai harapan masyarakat. Maka, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sangat menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden SBY.  Menurutnya, Perpu Pilkada itu merupakan suatu kemubaziran dalam dinamika politik Indonesia. Sebab seharusnya banyak hal lain yang lebih penting dari sekedar mewacanakan Perpu tersebut. Namun demikian, setidaknya kemarahan masyarakat sedikit terobati dengan diterbitkannya Perpu itu. Kendati dapat mengobati kemarahan masyarakat, Yudhi melihat penerbitan Perpu ini seperti sebuah sandiwara politik. Sebab meski Perpu ini mencoba mengembalikan ke Pilkada langsung, tapi prosesnya tetap melalui DPR.

Selain itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga mengaku bersyukur Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dan menghapus Pilkada oleh DPR.

Presiden SBY pun kini sudah menandatangani dua perpu pilkada langsung. Adapun dua Perpu yang dimaksud adalah Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah. Langkah ini merupakan terobosan konstitusional yang paling mungkin dilakukan dibanding langkah-langkah lainnya yang justru dapat menimbulkan kegaduhan konstitusional. Tinggal sekarang bagaimana perpu tersebut dapat diterima ataun tidak oleh komposisi parlemen baru. Berbagai strategi dan trik akan dilakukan masing-masing koalisi sepenuhnya menjadi urusan masing-masing koalisi yaitu siapa yang paling canggih melakukan kerja-kerja politik. Lobi politik dengan segala siasat dan kelicikannya biarlah di parlemen, oleh orang parlemen sendiri. karena para politisi kita sebenarnya siap berubah setiap saat, dimana dan kapan saja, selama kepentingan mereka terakomodir .

 

Untuk sementara, tentunya masyarakat Indonesia wajib berbahagia atas langkah Presiden SBY dalam menyelamatkan demokrasi di Indonesia tersebut. Tugas kita saat ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan langkah presiden SBY tersebut. Sudah bukan saatnya saling mengritik, mencaci tanpa solusi. Masyarakat harus lebih cerdas dalam memandang persoalan, bahwa demokrasi adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Maka, rakyat pun berkewajiban mempertahankannya.

Rulan Suryanto : Penulis adalah relawan Mata Hati untuk Demokrasi Berkeadilan.

 

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER