Bodong, Reklame Raksasa Dibongkar Pol PP

  • 11 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2333 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Penertiban reklame yang bermasalah dengan proses perijinan terus gencar dilakukan Satpol PP Pemkab Gianyar. Kali ini 1 buah baliho berukuran raksasa yang terbukti tanpa ijin di jalan by pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Selasa (11/8), dibongkar petugas Satpol PP.

Tak ayal, proses pembongkaran baliho yang melibatkan belasan petugas Satpol PP ini menjadi pusat perhatian pengendara motor dan kendaraan roda empat  maupun pejalan kaki. Selain mengamankan 1 buah baliho GTWS, juga disita 1 buah mesin jenset. Pemilik baliho pun langsung diganjar dengan surat peringatan untuk segera menyelesaikan proses perijinan.

Kasi Operasional Trantib, I Wayan Suala Susila yang memimpin penertiban mengatakan,  penertiban ini dilakukan karena meski sudah diperingatkan, namun tidak digubris  oleh pihak yang bersangkutan. "Karena tidak menghiraukan peringatan dari petugas, terpaksa baliho tersebut diturunkan,” tegas Suala Susila.

Ditambahkan, penertiban reklame yang dilakukan merupakan kegiatan rutin dari Satpol PP Pemkab Gianyar berdasarkan peraturan daerah setempat. Penertiban reklame sebagai salah satu upaya nyata penegakan peraturan daerah khususnya pajak reklame yang menjadi bagian dari pajak daerah. Dengan langkah ini diharapkan mengurangi kebocoran dari pajak reklame serta para pelaku usaha dapat menyadari akan arti pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan menyaksikan pembongkaran baliho tersebut  berpendapat bahwa penertiban ini sangat bagus dilakukan terhadap reklame-reklame yang tidak berijin, apalagi dibangun tidak  pada tempatnya. Dia mencemaskan struktur tiang yang tinggi dan tanpa ditopang dengan baik, akan membahayakan pengguna jalan nanti. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER