Rawan Penyimpangan, Kemenkeu RI Sosialisasi Dana Desa

  • 06 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3149 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com -Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khusunya terkait dengan Dana Desa, pemerintah telah menegeluarkan dan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, dimana telah diubah dengan PP No.22 tahun 2015. Untuk itu Kementrian Keuangan RI melakukan sosialisasi kebijakan dana desa kepada kepala desa,lurah dan prebekel seluruh Gianyar, Kamis (6/8) di Balai Budaya Gianyar.

Asisten I Setda Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengapresiasikan sosialisasi kebijakan dana desa yang dilakukan oleh Kemenkeu RI, guna menekan penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa dalam penggunaan dana desa tersebut.Sejak berlakunya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana yang dikelola desa semakin besar, sehingga timbul keraguan dalam pengelolaan dana tersebut.  Lebih lanjut, Cok Rai Widiarsa mengatakan sosialisasi yang diikuti 64 perbekel, 7 lurah, sekdes, dan seklur ini merupakan inisiatif anggota Komisi XI DPR RI asal PDIP Perjuangan, Gusti Agung Wirajaya, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa RI. Sehingga keraguan 64 kepala desa/perbekel dalam mengelola dana tersebut bisa diminimalis.

Dana desa yang bersumber dari APBN untuk di Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2015 mencapai Rp 19,166 Milyar, dan akan digelontor ke 64 desa se-kabupaten Gianyar. Awal Mei 2015 Gianyar sudah digelontor Rp 7,666Milyar. Total dana seterusnya akan digelontor dalam tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan terakhir 20 persen.”Besarnya dana yang dikelola desa, memerlukan pemahaman dan pedoman teknis yang jelas, sehingga aparat tingkat bawah tidak bersentuhan dengan pihak berwajib,” terang Cok Rai.

 Tersedianya aturan yang jelas akan menghilangkan keraguan dan penyelewengan penggunaan anggaran yang dilakukan kepala desa. Sehingga pelaksanaan pembangunan di desa bisa dilaksanakan cepat sesuai denga aturan dan terhindar dari kasus hukum. Pemkab berharap, kepala desa dan aparatur yang mengelola dana desa di tingkat bawah segera mendapatkan kepastian aturan dalam mengelola dana tersebut. “ Kepastian tersebut bisa menjadi motivasi bagi aparatur desa dalam merencanakan, mengelola dan ,mengawasi penggunaanya, sehingga RPJMDes dan APBDes yang menjadi syarat mengakses dana ini bisa ideal,” jelasnya.

 Sekjen Kementrian keuangan RI, Dr Hadiyanto mengatakan dana yang akan diterima desa sudah dibuatkan aturan yang jelas, hal tersebut guna terciptanya pembagian yang merata dan adil. Dana Desa Pusat pada tahun anggaran 2015 sebesar, Rp 20,766 Triliun, dan naik 11 persen pada tahun 2016. “Sehingga dana yang akan diterima desa nantinya rata-rata 1,4 Milyar per-desa, namun dana tersebut akan di gelontor ke desa secara bertahap,” imbuhnya.

RPJMDes dan APBDes merupakan kunci desa dalam mengakses dana tersebut, setiap desa diharapkan sudah menerapkan APBDes dan menyiapkan SDM yang meadai dalam mengelola dana tersebut. Sehingga apada tahap awal alokasi dana tersebut difokuskan untuk prnggunaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. “ Dalam melaksanaan UU no 6 tahun 2014 ini, pihak Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementrian Desa dan PDT sudah menyiapkan pendamping eks PNPM dan Pendamping Desa lainnya yang memfasilitasi desa dalam pengelolaan dana tersebut,” tambahnya.

 Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Susila sangat yakin dana tersebut bisa diserap dan dioptimalkan penggunaannya. Hanya saja pihaknya berharap ada regulasi dan aturan yang jelas dalam pengelolaanya. “ Kami hanya perlu aturan dan juknis yang jelas dala mpengelolaan dana tersebut, sedangkan kekurangan SDM di tingkat desa bisa dioptimalkan dengan melaksanakan berbagai pelatihan dan bimtek sesua aturan yang ada, sehingga tujuan UU No 6 tahun 2014 bisa mewujudkan Indonesia Hebat segera terwujud,” ungkap Gede Susila. gus

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER