Ratusan Duktang Terjaring

  • 29 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2120 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com -Sebanyak 212 orang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, dalam razia KTP dan KIPEM di beberapa tempat kost hari Selasa (28/7) malam. Semua pelanggar tersebut didata dan digiring ke kantor desa dan kantor lurah untuk selanjutnya mengurus administrasi kependudukan.

Sebagai langkah antisipasi pendataan penduduk pendatang/duktang dari arus balik sesudah hari Idul Fitri. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar berkekuatan 30 anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP I Gede Daging, S.Stp., melakuan razia identitas disejumlah tempat kost di dua kecamatan hari Selasa (28/9) malam dan Rabu (29/7) dini hari. Di kecamatan Sukawati terjaring sebanyak 152 orang terdiri dari 17 orang di Br. Manyar dan 15 orang di Br. Gumicik, Ketewel. Sedangkan Di Br. Tegaltamu dan Br. Denjalan, Batubulan masing-masing didapatkan 94 orang dan 29 orang.

Sementara itu di kecamatan Gianyar dini hari tadi terjaring 60 orang tanpa kelengkapan identitas baik KTP,KIPEM,KIPS maupun surat lapor diri dari kepala lingkungan setempat. “ Semua tempat yang kami datangi memang dikenal sebgai kantong pendatang. Bagi warga yang baru datang harap segera melengkapi administrasi kependudukannya sesuai dengan Perda No 7 tahun 2010” jelas Gede Daging.

Dari sebanyak 212 orang yang terjaring, kemudian di giring ke kantor desa dan lurah untuk langsung mengurus kelengkapan administrasi. “ Kami harap peran pro aktif dari tuan rumah baik itu pemilik kost atau kepala lingkungan setempat untuk segera melaporkan atau mendata jika ada penduduk pendatang yang baru. Agar di kemudian hari tidak saling mencari kambing hitam jika terjadi sesuatu yang berlawanan dengan hukum” tegas Kasat Pol PP. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER