Buka Praktek Ilegal Aborsi, Residivis ini Dihukum Kembali 4,5 Tahun

  • 21 Maret 2024
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2008 Pengunjung
Terdakwa I Ketut Ari Wiantara (53) dijatuhi hukum pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Dua kali masuk bui, tidak membuat Pria 53 tahun lulusan Sarjana Kedokteran Gigi ini jera. Seakan nyaman tinggal di dalam Lapas, membuatnya kembali dijatuhi hukum pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu diputus oleh majelis hakim saat waktu jelang tutup jam kantor di gedung di PN Denpasar, atau setidaknya tinggal menunggu jamnya umat muslim buka puasa, Kamis (21/03).

Adalah terdakwa I Ketut Ari Wiantara, awal kasus dihukum 2,5 tahun penjara. Begitu bebas kembali melakukan praktek aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun. Dan untuk yang ketiga kalinya ini Ia dihukum 4,6 tahun.

Putusan itu lebih ringa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun. "Ini yang ke tiga ya, berjanji untuk tidak lagi. Ingat ini yang terakhir," Pesan hakim mengingatkan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Memutuskan terdakwa berada dalam tahanan," lamjut hakim memutuskan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan dari Kejari Badung, menyebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya. 

Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak Kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktek aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan. 

Tercatat ada 1300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktek ini sejak tahun 2006.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas JPU. "Untuk kasus yang ke tiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien," tutup Jaksa. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER