Gugatan Perdata Ditolak, Pengempon Pura Subak Masceti Upayakan Mediasi Damai

  • 02 Maret 2024
  • 22:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1362 Pengunjung
Green Flow Villas. ist/sd

Gianyar, suaradewata.com - Gugatan perdata ke pihak Green Flow Villas yang dilayangkan Pengempon Pura Subak Masceti, Desa Sayan, Ubud, ditolak Pengadilan Negeri Gianyar. Namun situasi tidak serta merta menjadi memanas berkat imbauan dari Kepolisian.

Sengketa Pengempon Pura Subak Masceti, Desa Sayan dengan Green Flow Villas dalam hal ini PT Bali Invesment bermula dari adanya surat perjanjian kerjasama hak guna pakai jalan Pura Subak Masceti menuju Green Flow Villas. Surat perjanjian tersebut dianggap merugikan Pengempon Pura Subak Masceti sehingga melakukan gugatan perdata ke PN Gianyar pada bulan Mei 2023.

Gugatan perdata diputuskam PN Gianyar tidak menerima gugatan keberatan dari Pengempon Pura Subak Masceti. Setelah adanya putusan tersebut, Pengempon Pura Subak Masceti melakukan upaya mediasi bersama PHDI Kabupaten Gianyar ke pihak Green Flow Villas untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Seperti yang diungkapkan oleh Pekaseh Gede Subak Masceti, Gusti Ngurah Gede, Sabtu (2/3/2204). dengan hasil gugatan perdata ditolak sehingga warga subak berupaya dengan berkoordinasi bersama pihak PHDI Kabupaten Gianyar untuk membantu dalam mengkomunikasikan dengan pihak investor guna membantu dalam penyelesaian permasalahan. 

Disisi lain, Pekaseh Gede Subak Masceti beserta Pengempon berupaya menjaga situasi tetap kondusif,  Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Gianyar yang telah memberikan perhatian kepada masalah yang terjadi antara Pengempon Pura Subak Masceti dengan pihak Green Flow Villas yang mana secara rutin melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada warga untuk tidak menimbulkan permasalahan baru. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER