Bule Australia, Direktur Perusahaan di Tabanan, Akhirnya Dideportasi

  • 22 Februari 2024
  • 17:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2477 Pengunjung
Bule Australia, TAW (54) saat dideportase dari Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (22/02/2024). SD/mot/ist

Badung, suaradewata.com –  Wanita asal Australia berinisial TAW (54) yang merupakan Direktur salah satu Perusahaan Jasa Konsultan di Bali, terpaksa dideportasi pihak Keimigrasian karena menjalankan aktivitas bisnis yang tidak sesuai izin tinggal.

Pihak imigrasi menilai bule paruh baya ini telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kita lakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, tanggal 21 Februari 2024," Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Kamis (22/02/2024).

Lanjutnya, langkah dilakukannya deportasi itu setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. Ia, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020.

Wanita ini adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. 

Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan. PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. 

KBLI adalah singkatan dari "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia". "Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan," sebutnya.

Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. 

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mot/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER