Rumah Sedang Dijual, Dipasangi APK Capres Tanpa Ijin, Pemilik Lapor Ke Bawaslu

  • 01 Februari 2024
  • 09:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1585 Pengunjung
Kuasa Hukum pemilih rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja melapor ke Bawaslu Buleleng, Rabu, (31/01/2024). / SD/ist

Buleleng, suaradewata.com – Sebuah rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja yang sedang dijual malah ditutupi Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa ijin. Bahkan tampak ada dua APK yang terpampang menutupi rumah yang berisi tulisan dijual itu. Akibatnya pemilik rumah melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, SH.MH memilih melapor ke Bawaslu Buleleng, Rabu, (31/01/2024).

“Mohon kepada pihak-pihak yang memasang baliho di rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja untuk dengan segera dipindahkan karena tanpa seijin pemilik rumah,” tulis Nyoman Sunarta,SH,MH selaku kuasa pemilik rumah dalam pesannya di media sosial.

Sunarta mengaku telah melakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu Kecamatan Buleleng dengan disaksikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Ketut Adi Setiawan.

Hal itu dibenarkan Adi Setiawan, kata dia memang ada pengaduan masyarakat terkait baliho yang menutupi sebuah rumah dan kebetulan pemiliknya keberatan “Iya betul habis kegiatan ada pengaduan dari masyarakat terkait APK, untuk lebih cepatnya kami akan memastikan penangananya. Kami sudah melakukan rekomendasi terkait dengan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Nomor 663 dan rekomendasi kami juga sudah sampai ke Satpol PP serta akan siap-siap untuk melakukan eksekusi," terang Adi Setiawan.

Namun saying Adi Setiawan belum bisa memastikan bagaimana penanganan yang dilakukan, sebab masih melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi, namun upaya untuk melakukan penanganan akan dilakukan dengan segera.

 ”Kami akan lakukan berkoordinasi dengan LO agar segera dipindahkan karena biasanya dengan koordinasi dengan LO itu lebih cepat daripada Rekomendasi ke KPU dan juga ditembuskan ke Satpol PP,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Kecamatan Buleleng, I Dewa Made Suweker, dimana pengaduan tersebut akan diterima dan berupaya untuk melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tupoksi.

“Kalau kami diberikan kewenangan untuk mencabut mungkin hari ini sudah bisa dicabut, cuma masalahnya secara tertentu tidak boleh, tupoksi kami hanya mendata memastikan apa-apa yang dilanggar, itu yang kami rekomendasikan dengan bukti termasuk foto,” pungkas Dewa Suweker. Sad/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER