Pungutan Karcis Parkir di Clandy's Sangeh Diduga Ilegal

  • 07 Januari 2023
  • 19:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1753 Pengunjung
Fisik karcis parkir dan lokasi pungutan karcis parkir di Clandy's Sangeh Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal Badung. foto : Angga Suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pungutan karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal diduga ilegal. Pasalnya, karcis parkir yang seharusnya dikerjasamakan dengan Pemerintah namun dalam fisik karcis parkir di parkiran Clandy's Sangeh hanya bertuliskan "Karcis Parkir Motor Rp 1.000,- Clandy's Sangeh" dan diduga dilakukan secara ilegal.

Dalam pemantauan media online suaradewata.com, pada hari Sabtu, (07/01/2023), di Clandy's Sangeh terdapat seorang pria yang melakukan pungutan karcis parkir kepada pengendara motor maupun mobil yang berkunjung ke Clandy's Sangeh. Namun setelah diperhatikan, ternyata pungutan karcis parkir yang dilakukan seorang pria tersebut justru tidak memberikan bukti fisik karcis parkir kepada pengendara motor maupun mobil yang berkunjung ke Clandy's Sangeh. Dan karcis parkir baru bisa diberikan ketika pengendara menanyakan bukti fisik karcis parkir di Clandy's Sangeh.

Seorang pria yang mungut karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai mengaku berasal dari Jawa Bondowoso dan mengatakan dirinya datang ke Bali hanya untuk mencari kerja. Sehingga dirinya mendapatkan pekerjaan di Bali untuk memungut karcis parkir oleh Bosnya yang diduga warga sekitar Desa Sangeh. 

"Saya bekerja disini dipekerjakan oleh bos saya tinggal di selatan Clandy's. Saya baru bekerja satu bulan disini dan saya disuruh kerja disini," ungkap pria yang mungut karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh kepada media suaradewata.com, Sabtu, (07/01/2023), sambil menunjuk ke arah selatan Clandy's Sangeh menunjukkan rumah Bos yang memperkerjakan dirinya.

Saat ditanya, mengapa memungut parkir tidak memberikan bukti fisik karcis parkir kepada pengendara? Ia pun menjawab dirinya hanya sebagai pekerja. "Bosnya yang nyuruh. Kalau ada yang minta karcis baru dikasi karcis, kalau gak ditanya diam dah," jawabnya dengan polos. 

Koordinator Clandy's Sangeh, Seruni Ati saat dikonfirmasi mengenai pungutan karcis parkir tersebut mengaku bahwa, pihaknya tidak ada mengelola karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh. Hanya saja, pihaknya memberikan ijin karena ada kerjasama dengan pihak yang memungut karcis parkir untuk membantu memperlancar keluar masuknya kendaraan yang berkunjung ke Clandy's Sangeh. 

"Intinya bukan Clandy's yang mengelola," ucap Seruni Ati.

Saat ditanya mengenai fisik karcis parkir yang terdapat tulisan "Karcis Parkir Motor Rp 1.000,- Clandy's Sangeh", Seruni Ati mengaku belum pernah melihat bentuk fisik karcis parkir tersebut. Pasalnya fisik karcis parkir tersebut dicetak sendiri oleh pihak yang memungut karcis parkir di lahan Clandy's Sangeh. 

"Karcisnya dia sendiri yang nyetak. Dan bentuk fisiknya belum pernah kami lihat," jawab Seruni Ati.

Sementara, Bendesa Adat Sangeh Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal, Agung Adi Wiputra saat dikonfirmasi via telepon mengenai pungutan karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh mengatakan, dari pihak Desa Adat Sangeh tidak ada memungut karcis parkir di lahan parkir Clandy's Sangeh tersebut. "Bukan Desa Adat yang memungut. Yang jelas bukan dari pihak Desa Adat," tegas Agung Adi Wiputra.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma saat dikonfirmasi mengenai adanya kegiatan pungutan karcis parkir di lahan Clandy's Sangeh mengatakan, jika pungutan menggunakan karcis parkir itu sudah termasuk retribusi parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun, jika memungut menggunakan karcis parkir dan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah sudah jelas itu namanya ilegal.

"Karcis parkir kan retribusi parkir namanya dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau dia mempergunakan karcis seperti itu ilegal dia parkirnya. Kalau seperti itu berarti dia sendiri yang mengelola parkir gak boleh, karena sesuai aturan yang mengelola parkir kan pemerintah yang boleh dikerjasamakan," kata AA Ngurah Rai Yuda.

Ia pun menerangkan, pungutan yang mempergunakan karcis parkir dan tidak ada kerjasama dengan Pemerintah adalah pungutan ilegal. Sehingga penindakannya sementara harus dihentikan dan pengelola parkir harus kerjasama dengan Pemerintah.  

"Kalau seperti ini model karcisnya, pungutannya katagori tidak resmi/ilegal karena tanpa kerjasama dengan pemerintah selaku penyelenggara Parkir. Nanti akan dilakukan pembinaan ke lokasi dengan pengelola Parkir di Sangeh yang sudah kerjasama dengan pemerintah," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER