Terdakwa Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar

  • 01 Desember 2022
  • 21:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1500 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng  suaradewata.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis, (1/12/2022) mulai menyidangkan terdakwa berinisial NAW selaku Ketua LPD Anturan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi  LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dengan nilai kerugian menurut perhitungan sementara sebesar Rp 151 miliar. Dimana  dalam sidang perdana ini, dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa NAW.

Persidangannya dilaksanakan secara online, dalam hal ini Terdakwa NAW berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Tampak hadir dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Bambang Suparyanto, S.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus dan Isnarti Jayaningsih, S.H. jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa NAW melanggar, Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” urai Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada melalui siaran persnya. Sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER