Satuan Jatanras Polres Gianyar Ringkus Pelaku Curat dan Curas

  • 19 Oktober 2022
  • 14:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1929 Pengunjung
Pengungkapan beberapa kasus pencurian yang diungkap oleh Satuan Jatanras Polres Gianyar. gus/suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Jatanras Polres Gianyar berhasil meringkus beberapa pelaku kejahatan yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Gianyar. 

Dihadapan awak media, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, kasus pencurian oleh tersangka Mohamad Yusuf (37) dengan tempat kejadian perkara di sekitar Alun - Alun Gianyar terjadi beberapa kali. Modus oelaku dengan cara mencongkel sadel motor maupun mencongkel jendela mobil dan membawa kabur barang berharga milik korban. "Sasaran pelaku adalah warga memarkir kendaraan di sekitar Alun - Alun Gianyar dan melakukan aktivitas olahraga pagi," jelas AKBP Bayu Sutha, Rabu (19/10/2022).

Terbongkarnya kejahatan pelaku berdasarkan laporan korban ke Polres Gianyar dan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV di sekitar Alun - Alun Gianyar dan bantuan dari Tim IT Dit Reskrimum Polda Bali yang mendapatkan lokasi dari salah satu HP yang dilaporkan hilang oleh pelapor. "Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita di perumahan Tedung Sari Damai. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan menemukan beberapa barang yang dilaporkan hilang oleh korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga seorang residivis," ungkapnya.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang kedua dengan tersangka Marga Saputra (40) terjadi di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, pada hari Jumat (14/10/2022). Korban yakni I Kadek Juliana melaporkan kehilangan sebuah HP merk Oppo A71 yang sedang dicas di dalam kamar, sebuah jam tangan dan uang sebesar Rp 200ribu. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gianyar mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP. Tim juga melakukan penyelidikan terhadap pekerja proyek yang berada didepan TKP dan mencurigai seorang pria yang tiba-tiba menjauh dan membuang sesuatu di semak-semak. Setelah ditelusuri, barang yang dibuang adalah HP Oppo A71 milik korban," terang Kapolres Gianyar. Pelaku bernama Marga Saputra itu akhirnya mengakui perbuatannya mencuri barang berharga milik korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga dan mencongkel pintu belakang, imbuhnya.

Kasus ketiga merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh Bema Bongsoa (30) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Kapolres menerangkan kronologis kejadian, pada Hari Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.00 Wita, korban atas nama Dewi Fatmawati (22) pulang dari kerjanya, dicegat oleh pelaku Bema Bongsoa yang notabene pacar korban. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku sampai terjadi kekerasan dengan menampar pipi korban yang disaksikan oleh adik korban. "Tidak hanya kekerasan fisik, pelaku juga sempat mengancam membunuh korban," ujar AKBP Bayu Sutha.

Keesokan harinya, Rabu (12/10/2022) saat korban sedang bekerja di sebuah konter HP di Jalan Raden Wijaya, Gianyar, pelaku datang dan kembali cekcok dengan korban. Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini merampas HP korban kemudian dilempar ke dada korban. Pelaku juga menampar pipi korban dan mengambil kembali HP  Samsung A32 milik korban selanjutnya kabur dengan kendaraan roda empat. Setelahnya, korban langsung melapor ke Polres Gianyar.

"Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gianyar melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Setelah dianalisa didapatkan ciri-ciri pelaku dan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Berselang sehari yakni Kamis (13/10/2022), tim Resmob Polres Gianyar mengamankan pelaku di Jalan Astina Selatan, Gianyar, tidak jauh dari TKP," jelasnya.

Saat interogasi, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan HP milik korban di dalam mobil yang digunakan pelaku, lanjutnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya merampas HP korban, dan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas mantan Kasat Reskrim Kota Depok ini. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER