Regsosek 2022 : Dukungan, Sinergi dan Kolaborasi Membangun Negeri

  • 11 Oktober 2022
  • 10:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1249 Pengunjung
Regsosek 2022 : Dukungan, Sinergi dan Kolaborasi Membangun Negeri

Opini, suaradewata.com - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia. Hal ini bertujuan agar berbagai program perlindungan sosial yang dananya  bersumber pada APBN dapat diberikan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Selain itu, kebutuhan akan penyediaan data dasar sosial ekonomi yang terintegrasi diharapkan dapat membuat sistem perlindungan sosial lebih mudah dijalankan, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Langkah awal untuk mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial tersebut adalah melalui Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang ditugaskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022) mendatang.

Pendataan Awal Regsosek 2022 bertujuan untuk mengumpulkan data terkait profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk. Adapun basis data yang terkumpul akan terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lain hingga tingkat desa atau kelurahan. Untuk membantu kelancaran program tersebut, saat ini, BPS sudah menyiapkan enam tahapan proses bisnis Pendataan Awal Regsosek yang akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Tahapan pertama adalah tahap koordinasi dan konsolidasi teknis terkait berbagai hal yang harus dipersiapkan, seperti koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta penyusunan proses bisnis dan instrumen pendataan. Tahap kedua yaitu tahap penyiapan basis data yang akan dipergunakan sebagai daftar keluarga dalam pendataan. Tahap ketiga merupakan tahap pengumpulan data yang diawali dengan pelatihan instruktur dan petugas lapangan. Setelah mendapatkan pelatihan, petugas akan mulai melaksanakan pengumpulan data di lapangan. Tahap keempat, tahap pengolahan data. Tahap kelima adalah forum konsultasi publik (FKP) yang akan dilakukan pada 2023. Untuk tahap ini, BPS akan mulai melakukan pengolahan data untuk menghasilkan data mentah dan prelist untuk FKP. Dilakukannya FKP sendiri bertujuan untuk memperoleh legalitas daftar keluarga yang sudah dilengkapi dengan hasil pemeringkatan status kesejahteraan. Tahapan yang terakhir yaitu tahap keenam adalah tahap diseminasi yang juga akan dilakukan pada 2023. Pada tahap ini, BPS akan menyusun laporan kegiatan dan menyerahkan basis data Regsosek kepada wali data Regsosek.

Meskipun Langkah awal untuk mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial tersebut adalah melalui Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang ditugaskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), sinergi dengan sejumlah instansi pemerintah, kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek 2022. Keterlibatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan masyarakat sangat dibutuhkan selain awareness dan menyusun strategi khusus dari seluruh jajaran di BPS.

Data Regsosek ini sangat dibutuhkan berbagai pihak, salah satunya adalah Kementrian Keuangan. Pasalnya, data tersebut dapat menjadi bahan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi dari kementrian keuangan sangat penting untuk menyukseskan program Regsosek 2022.

Pelaksanaan Regsosek menjadi salah satu strategi prioritas nasional khususnya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (30/9/2022) Mentri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Indonesia akan mereformasi dan mendesain ulang seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan sumber daya manusia, mulai dari sektor pendidikan yang menggunakan 20 persen hingga sektor kesehatan yang menggunakan 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain itu data yang tak terkoordinasi dengan baik menjadi salah satu masalah besar bagi setiap kementerian untuk mendesain program yang tepat bagi masyarakat. Regsosek dapat menjadi bahan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. Tambahan lagi Mentri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa  keuangan negara yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk akuntabilitas yang sebaik-baiknya dan harus dipertanggungjawabkan. Oleh Karena itu, data dari Regsosek sangat penting untuk membuat kualitas kebijakan yang baik agar penggunaan uang negara juga baik.

Sistem perlindungan sosial sangat mutlak dilakukan, terutama di Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 270 juta jiwa. Untuk itu salah satu upaya untuk ketepatan pendataan, dukungan, sinergi dan kolaborasi dari kementrian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) sangat penting untuk menjalankan program Regsosek. Penduduk yang masuk dalam kategori miskin ataupun miskin ekstrem memerlukan bantuan perlindungan sosial dari negara. Selain itu dukungan yang lebih luas dari berbagai kalangan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk tercapainya reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia demi terwujudnya sinergi untuk Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.

 

Dewi Rahmasari, S.E., M.S.Ak, penulis adalah Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER