Kejari Buleleng Soroti 616 Pelanggar Lalu Lintas Belum Ambil Barang Bukti

  • 22 September 2022
  • 19:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1451 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Sejak Tahun 2020 lalu hingga di bulan Oktober 2022 ini, sebanyak 616 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng belum menyelesaikan pembayaran denda dan biaya perkara. Termasuk mengambil barang bukti perkara di loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Bahkan ada juga barang bukti tilang yang belum diambil hingga tahunan oleh para pelanggar. Demikian ungkapan Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH pada Kamis, (22/9/2022) di Kejari Buleleng. 

 Menurutnya dari 616 pelanggar lalu lintas itu, potensi pendapatan untuk negara sekitar Rp 41 juta lebih dari tunggakan pembayaran denda. Sedangkan untuk hal penanganan biaya perkaranya sebesar Rp 616 ribu. 

"Sejak Tahun 2020 lalu hingga kini, banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang. Ada denda serta biaya perkara, sama seperti perkara pidana umum, dan untuk biaya perkara tilang sebesar Rp 1.000," jelas Jayalantara yang akrab dengan awak media ini.  

Iapun menegaskan sepanjang berkas dokumen itu belum diambil oleh pelanggar, maka masih muncul besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke negara. 

"Dengan banyaknya berkas tilang yang tidak kunjung diambil oleh pelanggar, maka harus dilaporkan agar tertib administrasi." ucapnya.  

Terhadap hal ini,  Jayalantara menghimbau agar masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi kantor Kejari Buleleng. 

"Pada kesempatan ini,  kami himbau, agar pelanggar yang ditilang pada periode pelanggaran lalu lintas Tahun 2020 untuk segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," tegasnya. 

Selama ini ujarnya lagi,  pihaknya telah berupaya agar bukti-bukti tilang itu segera diambil pemiliknya atau para pelanggar. Hanya saja kendala yang dihadapi saat akan diantarkan, yakni alamat pemiliknya tidak jelas. Bukan hanya itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil dokumen bukti tilang seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan, karena tahu masa aktif SIM akan habis.  

"Dalam hal ini, selama pelanggar masih memiliki surat tilang, mereka masih bisa mengambil dan bayar denda tilang jika sudah lewat waktu. Jadi tidak ada masa kadaluarsa. Untuk penghapusan denda kami buatkan P-49 atau surat ketetapan gugurnya atau hapusnya wewenang mengeksekusi setelah 2 tahun berjalan," tandas Jayalantara.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER