Janjikan Bisa Meringankan Hukuman, Pengacara dari Jakarta ini Dihukum 2,5 Tahun

  • 07 Maret 2022
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1811 Pengunjung
Terdakw kasus penipuan yang mengaku bisa meringakankan hukuman Ketua Ikadin Bali menjalani proses persidangan daring, Senin (7/3). Foto : mot/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terkait kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah, pada tahun 2019 lalu yang menyeret mantan Ketua Kadin, I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, dihukum selama 3 tahun dari hasil Kasasi ditingkat Mahkamah Agung.

Berujung pada dijeratnya Drs. Danny Mugianto SH. MH, (61) seorang kuasa hukum dari Jakarta. Dipenjarakannya Danny dalam putusan PN Denpasar, berawal dari dirinya yang berlagak mampu melobi lembaga hukum di pusat saat terdakwa mantan Kadin Bali itu mengajukan Banding hingga Kasasi ke MA setelah PT Denpasar menjatuhkan hukuman lebih setahun dari putusan PN Denpasar yaitu 3 tahun penjara. 

Saat proses Kasasi di pusat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih dari Kejati Bali, menyebutkan kasusnya terjadi di tahun 2019. Saat itu, istri dari IGN Agung Alit bermaksud mencari pengacara yang bisa untuk membantu suaminya bebas dari hukuman.

 "Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menemui terdakwa yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding," sebut dalam dakwaan. 

Pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ratna melakukan pertemuan dengan terdakwa Danny. Saat itu, terdakwa menyebut di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan meyakini saksi Ratna bahwa telah berpengalaman dalam memenangkan perkara. 

Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. "Bahwa terdakwa mengatakan nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 satu tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali dalam dakwaannya. 

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. 

Karena merasa yakin dengan terdakwa, Saksi Ratna dan Alit langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta. Sehingga total yang diberikan sebesar Rp.950 juta. 

Di tingkat banding hingga Kasasi, justru hukuman terhadap Alit malah diperberat menjadi tiga tahun. Tentu saja putusan ini membuat mantan Kadin Bali itu "murka". Selanjutnya, saksi Ratna langsung meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Saat itu terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawah ke ranah hukum. 

Berdasarkan dakwaan tersebut, Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, tindak pidana penggelapan 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta. Memutuskan perbuatan terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara," putus hakim secara online di PN Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun memilih untuk pikir-pikir dan terdakwa juga memilih untuk pikir-pikir. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER