Begini Keterangan Resmi Terkait Dibebaskannya Sudikerta Lebih Awal

  • 23 Februari 2022
  • 21:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1635 Pengunjung
I Ketut Sudikerta terima asimilasi bebas bersyarat, Selasa (22/2). Foto : ist

Denpasar, suaradewata.com - Selain mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta ada empat napi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang menerima asimilasi bebas bersyarat, Selasa (22/2) kemarin.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pemberian Asimilasi yang salah satunya kepada I Ketut Sudikerta, dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik

administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, kelima warga binaan tersebut telah menjalani sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hakhaknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA

Kerobokan.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas

Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum” Tutup Jamaruli dalam keterangan tertulisnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER