Bawaslu Bangli Lakukan Evaluasi Pengawasan Pilkada, ini yang Ditekankan 

  • 23 Desember 2020
  • 18:10 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1615 Pengunjung
suaradewata

>>>Dari 10 Kasus Diproses, Enam Kasus Dinyatakan Terbukti Melanggar

Bangli,suaradewata.com - Pasca penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli bersama jajaran di tingkat Kecamatan dan juga Kelurahan/Desa melaksanakan evaluasi pengawasan Pemilihan Pilkada Kabupaten Bangli Tahun 2020 di Resto Apung, Kedisan, Kintamani, Rabu (23/12/2020). Evaluasi pengawasan  dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui permasalahan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu hingga tingkat TPS selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangli sehingga dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada maupun Pemilu kedepan bisa lebih dimatangkan baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaannya.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH disela-sela evaluasi tersebut. Lanjut Purna, selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangli memang terdapat beberapa permasalahan seperti pemasangan APK diluar zona, pelanggaran protokol kesehatan, selain itu sempat akan terjadi pelanggaran kampaye diluar jadwal namun masih dapat dicegah sehingga pelaksanaanya dibatalkan. Selain itu, berkaitan dengan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bangli telah memproses 10 kasus dugaan pelanggaran, dimana 6 kasus yang tebukti melanggar dan 4 kasus lainya tidak terbukti. “Dugaan pelanggaran yang diproses yaitu berkaitan dengan ketidak netralan pihak-pihak yang dilarang mulai dari kepala lingkungan sampai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di wilayah Kabupaten Bangli,”jelasnya.

Dengan beberapa permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan Pilkada, menurutnya sangat penting bagi jajaran pengawas untuk melakukan evaluasi hasil pengawasan sehingga menjadi bahan acuan kedepan bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si mengatakan berkaitan dengan perolehan hasil suara Pilkada di Kabupaten Bangli yang memiliki selisih 15 persen, sampai saat ini tidak ada gugatan perolehan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik dari pasangan calon maupun partai politik. Menurutnya melihat dari penetapan hasil suara yang telah dilakukan pada (16/12/2020) lalu, sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan gugatan dikarenakan gugatan dapat disampaikan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak perolehan hasil suara ditetapkan. Sementara untuk penetapan calon terpilih, kata dia, harus ditetapkan paling lambat tanggal 28 Desember 2020.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER