Melalui Sidang Online, Made Suka Diganjar Hukuman 14 Tahun

  • 31 Maret 2020
  • 21:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1772 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - I Made Suka Adnyana (28) yang baru saja keluar dari Lapas selama 7 tahun, kembali berulah dengan membawa ratusan pil ekstasi. Atas perbuatannya, majelis hakim secara online menghukumnya selama 14 tahun penjara.

Melalui televonfrens, terdakwa yang merupakan residivis kurir narkoba ini hanya melongo terlihat dari layar monitor online, saat melihat putusan hakim yang dibacakan Esthar Oktavi, SH.MH, Selasa (31/3).

Setidaknya, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH yang mengajukan hukuman selana 16 tahun.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika sebanyak 398 butir  ekstasi untuk diedarkan. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidaer enam bulan.

Hakim menilai jeratan hukum yang diputuskan kepada terdakwa telah memenuhi unsur telah melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pada sidang dakwaan sebekumnya, terungkap terdakwa ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polresta, Minggu, 1 Desember 2019, di dalam kamar kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat

Saat penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotik berisi pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 398 butir, serta sejumlah paket sabu dengan berat total 6,23 gram. Selain itu, petugas berhasil menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, ia memperoleh narkotik itu dari Pak Le dengan cara mengambil tempelan. Sebelum terdakwa diamankan, Ia mengambil tempelan 6 plastik klip berisi sabu dan 400 butir pil ekstasi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER