Pengacara Dijerat Kasus ITE, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan

  • 30 Maret 2020
  • 20:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2498 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kasus yang menjerat seorang pengacara yang juga mantan wartawan, I Gusti Adi Kusuma akrab dipanggil Gus Adi atas pelanggaran UU ITE masih terus bergulir. Kini para pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng yang memberikan pendampingan hukum terhadap Gus Adi dalam menghadapi kasus pidana ini telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Buleleng.

Ketua Forum Advokat Buleleng, Gede Harja Astawa mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang dijalankan penyidik Polres Buleleng dalam menangani kasus pidana yang menjerat Gus Adi. Hanya saja Harja berharap, ada kebijakan dari Kapolres Buleleng selaku pimpinan Polres Buleleng untuk bisa menangguhkan penahanan terhadap Gus Adi sembari proses hukum tetap berjalan.

"Apakah masuk unsur pidana atau tidak, itu di Pengadilan. Sebelum kesana, kami mohon penangguhan penahanan Gus Adi yang kami ajukan per hari ini. Itu dengan kemanusiaan, bagaimanapun juga Gus Adi masih berduka, ibundanya meninggal. Gus Adi anak sulung dan masih ada rentetan upacara yang perlu kehadiran dia," kata Harja, Senin (30/3/2020) siang.

Permohonan penangguhan penahanan itu, lanjut kata Harja, pihak keluarga Gus Adi terutama istrinya yakni Prilla Aryana, sudah menyatakan siap sebagai penjamin. Bahkan pihak keluarga juga menjamin Gus Adi tidak akan melarikan diri. "Kalau takut hilangkan barang bukti, toh barang bukti sudah disita polisi. Sudah ada penjamin dari keluarga Gus Adi," jelas Harja, didampingi Advokat Nyoman Sunarta.

Seperti diketahui Gus Adi ditangkap pada Jumat (27/3/2020) malam di kediamannya di Desa Panji. Gus Adi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Buleleng karena postingan video live pada akun milik Gus Adi, pada Kamis (26/3/2020) bertepatan pada hari Ngembak Geni.

Saat itu, Gus Adi yang melintas di jalan utama wilayah Kota Singaraja untuk membeli perlengkapan upacara kematian ibundanya. Saat itu persis di jalan Udayana wilayah Kelurahan Banyuasri, Gus Adi yang mengemudikan mobil terhalang oleh penutupan jalan yang dilakukan oleh pecalang Desa Adat Banyuasri.

Gus Adi pun langsung menghampiri petugas pecalang mempertanyakan penutupan jalan itu. Padahal sesuai surat imbauan Gubernur Bali bahwa masyarakat untuk tidak keluar rumah bukan adanya penutupan jalan seperti lock down. Sempat terjadi adu argumen antara Gus Adi dan petugas pecalang. Gus Adi mempertanyakan dasar hukum penutupan jalan bagaikan lockdown.

Pasalnya, kewenangan menentukan lock down adalah presiden. Saat perdebatan itu, dijawab pecalang ini bukan lockdown. Perdebatan pun usai hingga akhirnya Gus Adi meninggalkan lokasi dan memilih jalur lain untuk pulang ke Desa Panji.

Dalam perjalanan menuju pulang, diduga Gus Adi melontarkan perkataan yang menyudutkan pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali dan Polisi. Hingga akhirnya, postingan video live Gus Adi di facebook pun viral. Jumat (27/3/2020) malam tepat usai acara pemakaman ibundanya Gus Adi langsung ditangkap dengan dirantai oleh penyidik kepolisian.

"Sepanjang itu SOP, silahkan. Tapi, Polri harus profesional. Bagi kami itu over (penangkapan Gus Adi dengan dirantai). Tapi kata dari Kasubag Humas itu SOP, ya sudah. Masuk unsur atau tidak kasus Gus Adi, nanti akan kami uji materiil di persidangan," ujar Harja yang juga ikut didampingi oleh istri Gus Adi dan Advokat Wayan Sudarma.

Bukan saja, Harja Astawa, Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma yang bakal mendampingi Gus Adi sebagai kuasa hukumnya. Sudah ada beberapa advokat lainnya menurut Harja, yang sudah menyatakan siap bergabung dengan Forum Advokat Buleleng untuk membela kepentingan hukum Gus Adi. "Ada beberapa rekan advokat lainnya sudah siap bergabung. Salah atau tidak Gus Adi, mari kita buktikan di Pengadilan nantinya," pungkas Harja. rik/ari/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER