Koster Keluarkan Surat Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali Ditujukan ke Menhub RI

  • 30 Maret 2020
  • 11:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3042 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Surat Gubernur Bali yang bersifat Mendesak dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) dengan hal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali yang tertanggal 29 Maret 2020, selain juga berisi 4 point permohonan yang ditujukan ke Menhub RI salah satunya seperti melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan.

Dimana surat yang bernomor : 551/2500/dishub itu juga memberikan informasi penegasan Gubernur Bali yang telah mengeluarkan Himbauan pada tanggal 27 Maret 2020, yang isinya terdapat 2 point penting.

Pertama, Menghimbau kepada Masyarakat untuk mengurangi/menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Kedua, Himbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat yang resmi berisi tanda tangan Wayan Koster dan stempel basah berlambang Pancasila hingga bertuliskan Gubernur Bali ini, tercatat juga ada tembusan surat yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Kabupaten Banyuwangi, Bupati Jembrana, Bupati Karangasem, dan Bupati Lombok Barat. Kemudian Walikota Denpasar, Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Kepala BPTD Wilayah XI Bali-NTB, dan KSOP Benoa.Awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER