Polres Badung Himbau Agar Tidak Berkumpul, Bila Tidak Mengikuti Himbauan Akan Ditindak

  • 24 Maret 2020
  • 19:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2394 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Jajaran Polres Badung melakukan himbauan di wilayah hukum Polres Badung, Selasa, (24/03/2020).  Himbauan tersebut untuk mencegah masyarakat berkumpul di tempat keramaian.

Kasat Sabhara Polres Badung, Iptu Ketut Suandi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menghimbau kepada masyarakat Badung agar tidak berkumpul di luar rumah. Hal ini dimaksud guna mencegah penularan virus Corona di tengah masyarakat. Apalagi hari ini merupakan hari pengerupukan bagi umat Hindu di Bali. Himbauan tersebut dilakukan diwilayah hukum Polres Badung. 

"Sesuai perintah Kapolda Bali bagi kami penenagk hukum dari kepolisan untuk memerangi dan membrantas sama sama virus Corona ini, tujuannya supaya masyarakat tidak terkena atau bisa menular dari pada virus ini, maka dari itu Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi sangat tegas memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan penyuluhan himbauan kepada masyarakat, supaya masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Badung tidak menular dan bisa menyetop virus tersebut," ucap Iptu Suandi kepada media suaradewata.com, Selasa, (24/03/2020). 

Dalam himbauan tersebut, yang ditekankan adalah supaya masyarakat bersama-sama untuk mencegah virus Corona dengan tidak melakukan kegiatan diluar rumah. Dengan cara seperti itu virus tersebut tidak dapat menular kepada masyarakat atau akan menyetop virus tersebut. Apabila masyarakat tidak mengikuti himbuan dari Kapolda Bali, Gubernur Bali dan Kapolres Badung, pihaknya dari kepolisan Resor Badung akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang ada. Dengan himbauan tersebut, diharapkan masyarakat mengikuti himbauan yang disampaikan, sehingga bisa diselamatkan dari virus tersebut.

"Dalam himbauan tadi, sementara terpantau cuma ada beberapa lima anak anak atau warga yang berkumpul, dan kami sudah himbau langsung, apabila melanggar kami dari kepolisian akan segera mengambil atau menindak membawa yang bersangkutan ke Polda Bali," tegasnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER