Selundupkan Sabu 2,5 kg, Dua WN India Dihukum 18 Tahun

  • 19 Maret 2020
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1561 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Dua WNA asal India oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, Kamis (19/3) di PN Denpasar diganjar hukuman selama 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dijerat terkait kepemilikan 2,7 kilogram sabu yang dibawanya dari Jakarta ke Bali. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan.

"Mengadili kedua terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara," putus hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH.MH yang sebelumnya menjerat Manjeet yang bekerja sebagai pedangang pakian dan Harvinder yang memiliki usaha Garment ini, hukuman penjara selama 20 tahun menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Senin (2/9) di Pasar Baru, Jakarta. Terdakwa Manjeet dan terdakwa Harvinder menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Kulwant Kulkata.

Keduanya disuruh untuk membawa paket tersebut ke Pulau Dewata. “Ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang tidak kenal dengan upah sebesar Rp 9 juta,”kata Jaksa Lovi.

Selanjutnya, para terdakwa langsung berangkat menuju Bali melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta. Sebelum berangkat, para terdakwa pergi ke toilet bandara.

Keduanya memasukkan paket sabu yang dibungkus dalam tas kain warna biru ke dalam koper milik terdakwa Harvinder. Tas biru diselipkan diantara lipatan baju terdakwa Harvinder.

"Setiba di Bali, keduanya langsung menuju Hotel Palm Bamboo, Kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung," sebut Jaksa Kejari Denpasar ini.

Esok harinya, Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WITA, Polresta Denpasar mengerebek kamar para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tengah mengemas 4 bungkus paket sabu menjadi satu paket ke dalam sebuah plastik biru di meja hotel.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER