Jika Ada Aparatur Peradilan Sakit Diizinkan Tidak Ngantor

  • 18 Maret 2020
  • 10:30 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1834 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, AS. Pudjoharsoyo pada tanggal 17 Maret 2020 tersebut merupakan hasil keputusan rapat Pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang pada pokoknya mengatur Hakim dan Aparatur Peradilan yang mengalami kondisi sakit batuk, pilek, demam dan sesak nafas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat. Hakim atau Aparatur Pengadilan yang mengalami kondisi sakit tersebut agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan efektif dalam memberikan pelayanan publik, berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan terus memantau perkembangan informasi terkait dengan penyebaran Covid-19 serta melaporkan kondisi satuan kerjanya secara berjenjang. Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam melakukan presensi masuk/pulang kantor secara manual, untuk sementara tidak menggunakan fingerprint scan, menjaga kebersihan alat-alat kantor dan menghindari tempat keramaian di lingkungan kantor untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Aparatur Pengadilan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menggunakan masker sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang serta menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim. Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing). "Untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi," terang Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Rabu (18/3/2020).

Ditambahkannya, sampai saat ini warga PN Gianyar masih aman dan untuk seterusnya semoga semua Hakim dan Aparatur PN Gianyar tetap sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19. "Mohon kerja samanya pengunjung sidang untuk turut meminimalisir penyebaran Covid-19," ujarnya. gus/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER