Kapal Yacht Menyusup Masuk ke Perairan Lovina, Pasport Nahkoda Ditahan

  • 17 Maret 2020
  • 21:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1838 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kapal yacht yang tanpa dilengkapi dokumen dikabarkan menyusup masuk ke wilayah perairan Lovina, Buleleng, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 16.30 wita. Bahkan, nakhoda kapal yang bernama Taylor Robert Ward (50) warga Australia sempat turun ke darat tanpa melalui pemeriksaan kelengkapan data dan kesehatan.

Rute perjalanan Taylor selaku nahkoda kapal yacht tersebut sebelum berlabuh di Lovina sebagai tujuan akhir, awalnya singgah di Malaysia dan Singapura setelah dari Australia menuju Thailand. Diketahuinya kapal ini menyusup ke pantai Lovina, berawal dari adanya penolakan warga setempat terkait dengan kedatangan kapal yacht tersebut yanh tidak ada jadwalnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Made Oka mengatakan, ia menerima laporan ada kapal yacht yang menyusup masuk ke perairan Lovina dari Dinas Pariwisata Buleleng. "Kami tahu setelah Dispar menghubungi kami dan kami bersama otoritas lalu ke lokasi untuk melakukan pemerikasaan. Hasil pemeriksaan, memang dia (Taylor) nyelonong masuk wilayah perairan Bali utara," kata Oka, Selasa (17/3/2020) siang.

Diketahui juga bahwa yacht tersebut tidak mengantongi dokumen memasuki wilayah perairan Indonesia. Untuk pemeriksaan dokumen terhadap nakhoda yacht yakni Taylor dilakukan dengan jarak tertentu. "Kami tidak berani mendekat sebelum pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Celukan Bawang," jelas Oka.

Taylor berlabuh di perairan pantai Lovina untuk berlibur. "Dia holiday dan masuk teritorial Indonesia tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah teritori clearance custome. Sementara yacht ditahan dan tidak diperbolehkan keluar dan turun di perairan pantai Lovina," ujar Oka.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengaku, telah menahan pasport milik Taylor Robert Ward. Taylor hanya mengantongi visa bebas masuk ke Indonesia. "Memang dia mengantongi bebas visa, tapi masih perlu clearance karena menyangkut barang. Kalau sudah clear semua dokumen beserta dokumen lainnya maka dikembalikan. Sementara dia (Taylor) kami tahan agar tidak melarikan diri," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER