Bupati Bangli Akhirnya Keluarkan SE Cegah Corona, Ditekankan ASN dan Pelajar Tidak Keluyuran

  • 16 Maret 2020
  • 18:35 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2192 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Bupati Bangli I Made Gianyar, akhirnya mengeluarkan SE No. 197 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. SE tersebut diterbitkan setelah mencermati perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia dan arahan Presiden serta Surat Edaran (SE)  Gubernur Bali No. 7194 tahun 2020. Dalam hal ini, Bupati Bangli, I Made Gianyar menekankan kepada  Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan siswa tidak memanfaatkan masa liburan selama dua pekan kedepan untuk pergi keluyuran ke luar dari lingkungannya masing-masing.  Sebaliknya, diharapkan para siswa dan masyarakat Bangli lebih banyak melakukan aktivitas di rumah.

Sesuai SE Bupati Bangli tersebut, ada 8 poin himbauan yang disampaikan. Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa mulai dari PAUD/TK, SD, SMP agar dilaksanakan di rumah dengan media pembelajaran secara daring/online. SE yang ditembuskan ke pimpinan instansi vertical, pimpinan perangkat daerah dan para Perbekel di Kabupaten Bangli, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah. Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan public secara langsung. “Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat structural terutama para pimpinan unit kerja,” tegas Bupati sesuai SE tersebut. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para pimpinan instansi vertical, pimpinan perangkat Daerah Kabupaten Bangli dan Perbekel se-Kabupaten Bangli.

Poin ke tiga, diatur kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak. Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/ FGD, kursus/diklat dan lain-lain agar ditunda. Poin lima, kegiatan-kegiatan keramaian/hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan/dibatasi. Keenam, agar setiap restaurant/ pasar modern/ pasar tradisional/ toko/ tempat keramaian/ pelayanan public wajib melakukan penyemprotan disinfektan. Lebih lanjut, kebijakan poin 1 sampai 6, berlaku mulai tanggal 16 s/d 30 maret 2020. Terakhir, semua pihak diminta tenang dan tidak panik. Tidak membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/ tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).  

       

Bupati Bangli Made Gianyar saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020) mengakui keluarnya SE tersebut sebagai penjabaran dari arahan Presiden dan SE Gubernur terkait pencegahan penyebaran virus corona. “Spiritnya, dari awal muasal virus corona terjadi  kan di Wuhan, China. Pemerintahan disana melakukan langkah seperti itu, sehingga cepat pulih. Sehingga kita harapkan pegawai diliburkan, untuk dirumah bekerja,” tegasnya. Kata dia, yang libur adalah pelaksana atau pegawai. “Sementara pejabat-pejabat, masih tetap ngantor.  Kalau memang dibutuhkan atasannya supaya bisa kita panggil untuk bekerja. Spiritnya, diliburkan untuk diam di rumah. Bukan untuk jalan-jalan,” tegas Made Gianyar.

Menurut dia, jika nanti ada ada pegawai yang justru jalan-jalan ke mall atau ke luar Bangli, tujuan Pemerintah untuk mencegah penyebaran corona akan sulit tercapai. Padahal, Pemerintah Pusat juga sudah menghimbau bepergian ke luar negeri dan ke luar daerah harus dikurangi. Kalau bisa tidak. Kecuali penting sekali. “Langkah-langkah ini, harus didukung semua pihak. Ini bagian rencana kedepan, dunia semakin maju maka orang kuliah bisa dari rumah. Karena itu dengan keadaan sekarang tanggungjawabnya ada pada kita semua. Walapun ada di rumah tetap mengambil pekerjaan. Tidak boleh justru keluar dari rumah atau lingkungan kita. Sebab, pegawai libur dalam rangka mempercepat pulihnya virus corona,” bebernya.

Dalam hal ini, masyarakat diharapkan untuk mengisolasi diri dengan cara mengurangi bepergian dan mengurangi berhubungan dengan orang lain. Lantas pengawasannya? Kata Bupati asal desa Bunutin, Kintamani ini, yang terpenting adalah kesadaran. “Kalau diawasi, yang ngawasi nanti keliling, percuma juga. Kalau diminta mengawasi lagi, maka spirit surat edaran tidak jalan. Yang terpenting dalam hal ini adalah kesadaran kita semua. Baik para orang tua dalam mengawasi anaknya, ini demi memulihkan keadaan saat ini,” pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER