Tim Unit Saber Pungli Provinsi Bali Soroti 7 Area Layanan Rawan Pungli

  • 11 Maret 2020
  • 12:45 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2785 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com, - Saber Pungli kembali terdengar gerakannya di publik. Setelah Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana, Selasa (10/3).

Menurut keterangan Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali, I Wayan Sugiada bahwa sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.

Lebih lanjut I Wayan Sugiada dalam sosialisasi sapu bersih pungutan liar yang dihadiri segenap prajuru desa, mulai dari Bendesa Adat, Kelihan Banjar, Kelihan Lingkungan, Kelihan Dinas, Kepolisian dan instansi lain terkait mengatakan bahwa dalam merancang kinerja yang baik dan fokus, maka setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung.

Sementara Pokja Penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap. Pelaksanaan Saber Pungli sudah banyak dilakukan, namun saat ini akan dipertegas melalui PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.

Disisi lain Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kadek Juliana menyoroti pembentukan aturan desa yang diharapkannya harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan daerah secara sinergitas harus di evaluasi agar memenuhi legalitas formal. "Kedudukan desa adat diakui secara subyek hukum, sehingga aliran dana bantuan ke desa harus memiliki pertanggungjawaban berupa laporan dan bukti hitam diatas kertas, dengan maksud menghindari hal-hal buruk atau dampaknya di kemudian hari," ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, tercatat Pemerintah Daerah dilarang memungut iuran diluar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya. Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi.

Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara bergilir di seluruh Bali untuk pencegahan dini, agar semua daerah tidak melakukan pungutan yang tidak ada berdasarkan hukum, dan lebih memfokuskan pada tindak-lanjut Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali dalam upaya menjaga kelestarian adat hingga menjaga Bendesa agar tetap bermartabat dan berwibawa.Awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER