Masih Jalani Masa Rehab, Bule Aussie ini Dihukum Kembali Jalani Rehab

  • 26 Februari 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1807 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Rawson Ricky Shane (56) seorang warga Australia, yang belum usai menjalani masa rehabnya kembali harus memperpanjang proses rehabilitasi kurang dari 10 bulan.

Itu setelah dirinya kembali mengkonsumsi narkotika, hingga majelis hakim di PN Denpasar pada Rabu (26/2) memutuskan kepada Rawson untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Memutuskan kepada terdakwa Rawson Ricky Shane pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan untuk menjalani rehab selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," putus hakim yang dibacakan Estar Oktavi,SH.MH. di ruang sidang Kartika.

Jaksa Nyoman Wira Adiputra,SH,  yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan menyatakan pikiri-pikir terhadap putusan hakim. Sementara terdakwa melalui Penasehat Hukum, Ali Sadikin,SH menyatakan menerima putusan hakim.

Terdakwa yang berbekal surat rujukan untuk harus menjalani masa rehabilitasi, ini nekat mengkonsumsi kembali barang terlarang hingga akhirnya ia harus di jerat dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Rutan LP Kerobokan, ini sebelumnya menjalani rehab di yayasan Anargya Sober House. Ia ditangkap pada 11 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di halaman Hotel Bisma Suite, Legian Kaja, Kuta, Badung. 

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menyuruh seseorang beranam Reza (DPO) mencarikan paket sabu seharga Rp 700 ribu. Setelah mendapat paket sabu itu, terdakwa dan Reza kemudian memakainya di sebuah kamar kos di Jalan Padma, Kuta. 

Setelah menikmati barang terlarang itu, terdakwa kemudian kembali ke tempatnya menginap di Hotel Bisma Suite dan membawa sisa paket sabu yang dibelinya. Belum sempat tidur, digrebek Polisi dan digeledah ditemukan 1 buah paket sabu dan 1 buah bong. 

"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau mengusai serbuk kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,09 gram," kata Jaksa Wira. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER