Lagi Mabuk, Kuli Bangunan ini Grayangi ABG Lagi Tidur Lelap

  • 25 Februari 2020
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2623 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dengan mengenakan peci, terdakwa Mukhamad Afifudin alias Udin menujukkan muka alim dan polos dihadapan majelis hakin yang mengadilinya di PN Denpsar, Selasa (25/2).

Pemuda berumur 25 tahun itu dijerat tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH disebutkan bahwa perbuatan terdkawa yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu terjadi Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 Wita dikamar kos korban di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat itu terdakwa usai menenggak arak oplosan dan mencoba menghubungi korban yang masih beranjak akan 13 tahun. Antara korban dan terdakwa baru kenal dan saling menyimpan nomor telepon dalam WhatsApp.

"Terdakwa yang kesal pesan WA tidak dijawab korban, nekat masuk ke kamar kos korban yang kebetulan tidak dalam kondisi pintu terkunci," baca Jaksa Kejari Denpasar di muka sidang.

Masih dalam dakwaan, terdakwa melihat korban tertidur lelap disamping saksi Tumini (ibu korban). Terdakwa yang dalam pengaruh alkohol itu, mendekati korban dan menciumi bibir korban yang dalam kondisi tertidur.

Bahwa terdakwa dimuka sidang mengakui perbuatannya karena menyukai dan mencintai korban. Namun belum mendapat balasan atau jawaban, juatru membuat ulah pencabulan.

Malam itu, terdakwa tidak hanya mencium bibir korban tetapi nekat menaikkan baju kaos korban dan bermaksud melumat payudara korban. Namun, keburu saksi ibu korban terbangun dan berteriak. Spontan saat itu, pemuda asal Grobongan, Jawa Tengah langsung kabur.

Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa akibat perbuatan tedakwa, korban merasa ketakutan dan traoma saat tidur malam," terang jaksa Kejari Denpasar ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER