Bea Cukai Ngurai Rai Sita 10.008 Ekor Anakan Lobster

  • 24 Februari 2020
  • 21:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1739 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa. Itu setelah petugas berhasil mengamankan pria berinisial AH (24) asal Meral, Riau, Senin (24/2).

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana menerangkan, pengungkapan kasus berawal ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai menerima informasi akan ada penyelundupan benih lobster keluar negeri melalui Bandara.

"Tersangka akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Air Asia QZ504 rute Denpasar - Singapura, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 06.00 WITA," terangnya di Tuban.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus kantong plastik yakni tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor.

"Total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH ke dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk "FULLHARDY".  Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut sekitar Rp1,5 miliar," terang Sudana.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," demikian Ari Sudana.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER