Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah Dituntut 6 Tahun Bui

  • 24 Februari 2020
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1595 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Seorang pedagang buah berinisial I Ketut S yang berusia 41 tahun dituntut oleh JPU Kejari Denpsar pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa dinilai bersalah telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang perlindungan anak dan tidak pelecehna seksual terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penyergapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut Jaksa Maya dihadapan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH.

Menanggapi isi tuntutan jaksa Kejari Denpasar itu, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar hanya memohon agar hakim memberikan pengampunan keringanan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem ini terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar.

Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban Ni KS (13) untuk membeli buah. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya kenapa korban tidak masuk sekolah yang dijawab oleh korban sedang sakit cacar.

Terdakwa lalu mencoba untuk menawarkan mengaboti dengan ramuan boreh atau lulur kepada korban. Korban yang sudah kenal lama dengan terdakwa akhirnya mengiyakan.

Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek.

"Di dalam rumah, terdakwa bertanya kepada korban dimana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban," sebut jaksa.

Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas celananya.

Dengan kondisi telanjang bulat, terdakwa mengoleskan ramuan bunga dan beras yang sudah dilembutkan (boreh/lulur) ke tubuh korban.

Terdakwa yang terangsang melihat korban tanpa busana itu sempat menjilat payudara korban. Terdakwa juga sempat memegang kemakuan korban saat mengoles ramuan lulur yang yang dibuatnya itu.

Klimaksnya, terdakwa yang terangsang lalu mengeluarkan kemaluanya yang sudah tegang. Terdakwa lalu memaksa menarik tangan korban untuk memegang kemaluanya.

"Saat itu korban menolak dan terdakwa yang merasa malu lalu mengancing celananya kembali,” terang jaksa usai sidang.

Akibat perbuatannya, korban selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya itu. Terlebih untuk menatap wajah terdakwa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER